Kejaksaan Masih Minim Gebrakan

Kamis, 22 Juli 2010 – 07:21 WIB

JAKARTA - Institusi kejaksaan merayakan hari jadinya yang dikenal dengan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-50 pada hari ini (22/7)Kinerja dan prestasi kejaksaan dalam pemberantasan korupsi masih menuai sejumlah kritik

BACA JUGA: Parlemen Pertanyakan Kejelasan MoU TKI



Salah satunya, kejaksaan dianggap masih royal menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi
Kejaksaan juga minim prestasi dalam proses penegakan hukum

BACA JUGA: SBY Kecewa Ditjen Pajak

"Jaksa agung tidak memiliki terobosan untuk institusi kejaksaan," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman saat dihubungi kemarin (21/7).

Menurut dia, seorang jaksa agung harus berani membersihkan institusi kejaksaan dari jaksa-jaksa yang suka memainkan perkara
Sebab, merekalah yang bisa mencoreng institusi kejaksaan

BACA JUGA: Kejaksaan Pegang Bukti Kuat Keterlibatan Awang

"Pembenahan di kejaksaan harus dilakukan secara ekstrem," tegasnya.

Pada bagian lain, kejaksaan kemarin membeberkan pencapaian kinerja satu tahun iniSelama rentang waktu Januari?Juni 2010, jumlah perkara korupsi yang disidik mencapai 1.328Yang sudah berlanjut ke tahap penuntutan sejumlah 741.

Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, dari jumlah perkara tersebut, jumlah uang negara yang diselamatkan mencapai angka Rp 123,7 miliarUntuk bidang tindak pidana umum, kejaksaan menerima 129.116 SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari penyidik"Jumlah yang sudah dilimpahkan ke pengadilan 58.505 perkara," kata Didiek.

Untuk bidang perdata, dalam rentang Januari-Juni 2010, kejaksaan juga berhasil mempertahankan keuangan negaraJumlahnya mencapai Rp 981,7 miliarTidak hanya dalam penanganan perkara, institusi kejaksaan juga tegas terhadap jaksa-jaksa nakalDalam enam bulan pertama 2010, jumlah jaksa yang diganjar sanksi mencapai 165 orangSementara dari tata usaha berjumlah 62 orangJumlah jaksa yang dikenai hukuman berat cenderung meningkat jika dibandingkan dengan 2009Tahun ini, jumlahnya 67 jaksa, sedangkan tahun lalu 47 orang.

Didiek menjelaskan, jaksa-jaksa yang melanggar ketentuan tentu disikapi dengan tegas"Tentu akan ditindaklanjuti dengan kerangka reformasi birokrasi," katanyaDia mengakui, program reformasi birokrasi yang dicanangkan insitusi kejaksaan belum berjalan maksimal"Kami akui memang masih ada kendala implementasi dalam mewujudkan reformasi birokrasi di kejaksaan," sambung jaksa asal Solo itu(fal/c2/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Ketua KPAI Prihatin Pornografi Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler