Pak Jaksa Banyak Perkara....

Kamis, 22 Juli 2010 – 07:28 WIB
Jaksa Agung Hendarman Supandji. Foto: Jawa Pos
SELAMAT hari jadi ke-50, Korps Adhyaksa! Selamat juga buat Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, karena Anda berdua juga masih berstatus jaksaSelamat juga Pak Hendarman, meski Yusril Ihza Mahendra menyebut jabatan Anda sebagai Jaksa Agung ilegal.

Hari ini, kejaksaan memperingati hari jadinya

BACA JUGA: Kejaksaan Masih Minim Gebrakan

Semoga bukan dengan pesta, tiup lilin yang jumlahnya 50, plus kue tart yang warna coklat
Karena luapan kegembiraan tak akan mampu melambungkan citra, yang hingga kini belum beranjak baik

BACA JUGA: Parlemen Pertanyakan Kejelasan MoU TKI

Cirus dan Poltak adalah coretan hitam di muka kejaksaan, meski masih sebatas dugaan, tapi yang berbau Gayus Tambunan pastilah tidak sedap di mata publik.

:POLLING  Adakah keseriusan memperbaiki diri? Sulit menjawabnya
Kasus Cirus dan Poltak misalnya

BACA JUGA: SBY Kecewa Ditjen Pajak

Dengan dalih azas praduga tidak bersalah, keduanya masing menyandang titel jaksa"Jadi dia belum boleh dikenakan efek dari kejahatan, sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,"  tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Amari, beberapa waktu lalu.

Citra tercoreng kelakuan 'oknum', juga terbangun lambannya menangani perkara, seperti imej yang masih bertahan hingga sekarang, terutama dalam penanganan kasus korupsi, terlebih di daerah.

 "Jaksa agung tidak memiliki terobosan untuk institusi kejaksaan," begitu teriakkan hadiah ulang tahun dari koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) Boyamin Saiman"Pembenahan harus dilakukan secara ekstrem," imbuhnya.

Lagi-lagi, yang dipamerkan kejaksaan hanyalah deretan angka, yang tak menyentuh masalah citraMenjelang hari jadinya, kejaksaan kemarin membeberkan pencapaian kinerja satu tahun iniSelama rentang waktu Januari- Juni 2010, jumlah perkara korupsi yang disidik mencapai 1.328"Yang sudah berlanjut ke tahap penuntutan sejumlah 741," beber Kapuspenkum Kejagung Didiek DarmantoDari jumlah perkara tersebut, jumlah uang negara yang diselamatkan mencapai angka Rp 123,7 miliarUntuk bidang tindak pidana umum, kejaksaan menerima 129.116 SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari penyidik"Jumlah yang sudah dilimpahkan ke pengadilan 58.505 perkara," kata Didiek.

Boyamin tidak percaya begitu sajaDia katakan, masih banyak lagi kasus korupsi yang diendapkan"Kejaksaan masih royal menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus korupsi," kata Boyamin.

Kritikan adalah tamparan yang membangunUsia 50 adalah masa yang sudah matang, sudah mapan, sudah kenyang pengalamanTapi, harapan publik, tentulah bukan kenyang memainkan perkara, dengan modus yang sudah mapanSekali lagi, selamat! Dengan syarat, memperbaiki diriJangan ada lagi jaksa nakal(sam/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Pegang Bukti Kuat Keterlibatan Awang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler