Kinerja Agraria Pemerintahan SBY Lebih Sukses

Selasa, 15 Maret 2011 – 08:32 WIB

JAKARTA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengklaim kinerja reforma agraria selama pemerintahan SBY lebih baik dari era sebelumnyaMereka membandingkan jumlah distribusi tanah per tahun dalam kurun waktu 1961 -2004 dengan kurun waktu 2005-2010 yang notabene merupakan era pemerintahan SBY.

"Peningkatan luasan tanah dan jumlah penerima manfaat landreform tampaknya sangat baik," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II di Gedung DPR, Senin (14/3).

Joyo lantas membeberkan data

BACA JUGA: Biaya Pengacara Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Selama kurun waktu 2005 "2010 telah diredistribusikan tanah seluas 467.400 hektar obyek landreform
Artinya, rata "rata seluas 93.400 hektar per tahun

BACA JUGA: Wartawan Ikut Nikmati Bocornya APBD Langkat

"Sedangkan, pendistribusian pada kurun waktu 1961 "2004 adalah rata "rata 54.500 hektar per tahun," katanya.

Bukan hanya itu, lanjut Joyo, jumlah penerima manfaat dalam periode 1961 "2004 adalah 1.504.572 KK atau rata -rata 34.195 KK per tahun
Sedangkan pada kurun 2005 - 2010 ada sebanyak 435.132 KK atau rata "rata 87.026 87.026 KK per tahun

BACA JUGA: Polda Dekat Pantai Harus Waspada

"Sehingga terjadi kenaikan rata "rata sebesar 155 persen per tahun," ujar Joyo.

Meski begitu, dia mengakui jumlah tersebut masih jauh dari memadaiApalagi, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki tanah, timpangnya penguasaan dan pemilikan tanah, dan masih banyaknya sengketa tanah di Indonesia.

"Landreform plus memang harus dilakukan lebih jauh dan lebih luas lagi," ujarnyaLandreform plus merupakan istilah yang dipilih BPN, yaitu pelaksanaan distribusi dan redistribusi tanah bagi masyarakat yang memenuhi syarat dengan tanah "tanah yang dapat disediakan oleh negara.

Joyo optimistis landreform plus ini bisa terus dilakukanTapi, dibutuhkan tambahan waktu untuk menyediakan tanah yang menjadi objek landreformMenurut Joyo, terdapat tiga kelompok tanah yang memungkinkan untuk pelaksanaan landreform plusPertama, tanah-tanah sisa landreform awal tahun 1960-an
Kedua, tanah-tanah negara yang berasal dari kawasan hutan"Secara potensial yang secara hukum dan kelayakan dapat dilepaskan untuk kepentingan ini adalah seluas 8,15 juta hektar," katanya.

Kelompok tanah yang ketiga adalah tanah tanah negara dari hasil penertiban tanah terlantar"BPN telah melakukan inventarisasi tanah terindikasi terlantar ini seluas 7,3 juta hektar," ungkap Joyo.

Klaim keberhasilan Joyo itu tetap mendapat tanggapan kritis dari sejumlah anggota Komisi II"Landreform ini belum jelas jutrungannya kayak apa," kata Ignatius MoelyonoMenurut dia, konsep landreform sendiri belum begitu jelas.

"Padahal agenda ini memiliki kemampuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat petani yang bisa mengelola lahan ini dengan baik," kata politisi dari Partai Demokrat, itu.

Anggota Fraksi PDIP Arif Wibowo juga mempertanyakan keseriusan informasi yang diberikan BPN"Sampai sekarang BPN tidak pernah menunjukkan titik "titik landreform, apakah itu benar "benar jalan," protesnya.

Sewaktu dikonfirmasi, Joyo membantah kritik dari para politisi Senayan ituMenurut dia, berbagai pencapaian landreform bisa dicek, karena sifatnya sudah menjadi keputusan publik"Jadi, nggak bener juga kalau dibilang nggak ada juntrungannyaTinggal ngecek saja ke kantor, yang sudah ditetapkan sebagai objek tanah landreform dimana, ada itu," kata Joyo(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Pemerintah Lemah Sejak Lahir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler