JAKARTA - Para aktifis yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/11)Maksud kedatangan mereka adalah melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK
BACA JUGA: SBY Laporkan Anggodo?
Pengacara Ary Muladi yang menjadi juru bicara Tim, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan, langkah tersebut dilakukan karena kepolisian dinilai punya kepentingan tertentu, sehingga lamban menangani dugaan pidana yang dilakukan Anggodo Widjojo, yang tak lain adalah adik tersangka dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo."Kami kesini bertemu pimpinan KPK untuk melaporkan dugaan pidana dengan sengaja mencegah atau merintangi penyelidikan, penyidikan korupsi menyusul telah dibukanya rekaman di MK (Mahkamah Konstitusi)
Lebih lanjut Sugeng menambahkan, pihaknya meminta KPK mengambilalih kasus Anggodo
BACA JUGA: PDIP Tak Mau Disebut Penggerak Angket Century
Alasannya, berdasar fakta yang ada ternyata kepolisian tak menjalankan rekomendasi Tim Delapan bentukan Presiden SBY.Pada kesempatan itu, Sugeng juga meminta KPK melindungi kliennya yang menjadi saksi kunci dalam dugaan kasus penyuapan terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riamto dan Chandra Hamzah
BACA JUGA: Penyidik Polri Siap Bersaksi
Sugeng memastikan bahwa Julianto yang diungkapkan Ari bukanlah tokoh fiktifSeperti diketahui, menurut Anggodo, uang Rp 5,15 miliar telah diserahkan ke Ary dengan tujuan menghentikan kasus kakaknya
Sedangkan Ary mengaku menyerahkan uang dari Anggodo ke Julianto untuk kemudian diserahkan ke pimpinan KPK lewat Deputi Penindakan KPK Ade RahardjaSugeng juga menegaskan, wajah Julianto yang telah disebar di media massa bukanlah yang dimaksud kliennya"Terakhir keduanya kontak Juli 2009, setelah Ari beri keterangan," ungkap SugengSedangkan pertemuan dilakukan di Hotel Crown pada 23 Maret 2009(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat Kaki Gajah Diduga Tewaskan 8 Warga
Redaktur : Antoni