SBY Laporkan Anggodo?

Jumat, 13 November 2009 – 16:38 WIB
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan akhirnya melaporkan Anggodo Widjojo, aktor paling berperan dalam skandal kriminalisasi pimpinan KPKIni lantaran adik Anggoro Widjoyo itu diduga mencemarkan nama baik terkait pencatutan namanya dalam rekaman yang diperdengarkan dalam persidangan di MK beberapa waktu lalu.

Beredarnya kabar ini terkait dengan rencana pemeriksaan Ary Muladi pada Senin (16/11) mendatang oleh penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: PDIP Tak Mau Disebut Penggerak Angket Century

Menariknya, surat panggilan bernomor 1400/XI/2009/Dit II Eksus tertanggal 5 November 2009 menyebutkan, saksi kunci kasus Bibit-Chandra ini, diminta keterangan terkait pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik dan atau perbuatan memfitnah orang lain.

Siapa tersangka atau pelapornya? Menurut Petrus Selestinus, pengacara Ary Muladi Jumat (13/11), sama sekali tak disebutkan
"Konteks panggilan sebagai saksi pencemaran Presiden, sangat ada hubungan dengan rekaman (hasil sadapan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi, Red) itu," ucap Petrus selepas bertemu pimpinan KPK bersama belasan pengacara dari Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi.

Setahu Petrus, orang yang pertama keberatan dengan rekaman kemudian melapor ke Bareskrim Mabes Polri adalah Anggodo Widjojo

BACA JUGA: Penyidik Polri Siap Bersaksi

Apakah adik buronan KPK Anggoro Widjojo, ini yang melapor, dia mengaku tak tahu
Disebutkan, surat yang ditanda tangani penyidik Kombes Raja Erisman dari Direktorat Ekonomi Khusus seharusnya dipenuhi Ari pada Senin (9/11)

BACA JUGA: Obat Kaki Gajah Diduga Tewaskan 8 Warga

Tapi karena berhalangan, Ari baru bisa menghadap penyidik AKBP Idam Wasiadi pada Senin depan.

Selengkapnya, Ari menjadi saksi kasus pidana penyuapan, dan atau percobaan, pembantuan atau pemufaktan jahat untuk lakukan tindak pidana korupsi, dan atau pencemaran nama baik Presiden SBY atau penghinaan terhadap institusi dan pejabt publik dan atau perbuatan memfitnah orang lain melakukan tindak pidana atau pengancamanSeluruh tuduhan itu sesuai Pasal 5 dan atau 15 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31/99 tentang pemberantasan korupsi dan atau Pasal 134 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 318 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyakit Misterius Telan Korban


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler