Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan bahwa pekan depan penyidikan Anggodo terus diintensifkan
BACA JUGA: Guruh jadi Pesaing Mega
"Yang pasti pekan depan AW (Anggodo Widjojo) diperiksa lagi," jelas Johan kemarin"Fokusnya ke dia (Anggodo) dulu," jelasnya
BACA JUGA: Tenggat Seminggu Terlewati
Baru, setelah keterangan cukup, gerbong penyidikan itu perlahan bergerakJohan mengungkapkan bahwa keterangan Anggodo itu akan membuka banyak pintu penyidikan KPK yang selama ini sedikit terhambat
BACA JUGA: WNI di Haiti Terkendala Pulang
Misalnya, susahnya mencari kakak Anggodo, Anggoro Widjojo yang kini buron.Keberadaan Anggoro selama ini tak terendusNamun, mantan Kabareskrim Susno Duadji bisa menemui Anggoro di SingapuraSoal lain dalam rekaman penyadapan yang dibuka di Mahkamah Konstitusi (MK) Anggodo bisa beberapa kali berbincang dengan saudara kandungnya ituYang diobrolkan tentunya dugaan skenario terhadap dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Nah, pintu keberadaan Anggoro terbuka lebar manakala komisi bisa mendapatkan banyak informasi"Kami menggali sebanyak-banyaknya keterangan dari dia," jelas pria kelahiran Mojokerto.
Kalau Anggoro juga dijadwalkan menjadi saksi dalam penyidikan adiknya itu, tentunya keberadaannya bisa ditanyakan kepada tersangka"Bisa saja nanti begitu (menanyakan keberadaan Anggoro)," ucapnya.
Sebab, dugaan menghalang-halangi penyidikan yang dijeratkan ke Anggodo, terkait kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dari Anggoro ke mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal dan kasus dugaan korupsi pengadaan SKRT yang tokoh sentralnya Anggoro.
Mantan anggota tim 8 atau tim bentukan presiden untuk memverifikasi kasus hukum Bibit dan Chandra, Hikmahanto Juwana berharap pengusutan Anggodo itu bisa memberikan efek berantai terhadap pemberantasan mafia hukum"Ini sinyal baikHarusnya penanganan kasus ini bisa memberikan deterrence effect," jelas Hikmahanto, kemarin.
Profesor ilmu hukum dari Universitas Indonesia itu berharap jangan sampai kasus Anggodo itu sama halnya dengan penggerebekan sel Artalyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok BambuSebab, begitu Ayin dipindahkan, ternyata di sana-sini meruap keluhan soal pungutan liar di dalam rumah tahanan"Ini juga mengejutkan dan butuh penanganan pula," jelasnya.
Namun Hikmahanto tak mau mengomentari lebih lanjut siapa yang harus diusut pascapenahanan Anggodo tersebutSebab, melihat kasus hukum harus berdasarkan alat bukti yang cukup.
Dia menyadari bahwa waktu dua Minggu yang diberikan presiden untuk memverifikasi kasus hukum Bibit dan Chandra, beberapa waktu lalu menghasilkan banyak rekomendasi penanganan kasus hukum, utamanya soal AnggodoNamun, tim itu tak meneliti lebih dalam soal alat buktinya"Waktu kami hanya dua Minggu dan hanya difokuskan untuk memverifikasi kasus Bibit dan Chandra sajaSoal adanya beberapa perkembangan-perkembangan itu soal lain," ucapnya.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Jogjakarta Zainal Arifin Mochtar mempunyai pendapat sederhana tentang kelanjutan kasus AnggodoMenurut dia, kasus Bibit dan Chandra dihentikan karena diyakini ada yang merekayasa kasus itu, di mana Anggodo ditengarai menjadi salah satunya.
"Tapi ada orang lain yang terlibat, sehingga Bibit dan Chandra bisa mulus menjadi tersangka, bahkan ditahan," kata ZainalOrang-orang itu, kata dia, diduga yang ada di rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi"Baik terlibat langsung atau tidak," imbuhnya.
Zainal menegaskan, KPK harus mengarahkan penyidikannya pada nama-nama yang ada di rekaman pembicaraan ituSebab, diyakininya Anggodo tidak sendiri"Tidak mungkin terjadi (rekayasa) kalau ada kerjasama," katanya(git/fal)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika tak Ada JK, Century Senasib BLBI
Redaktur : Tim Redaksi