JAKARTA- Ary Muladi mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan maksud menyampaikan permintaan agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKSebaliknya, Anggodo Widjojo meminta Ary segera ditahan karena menerima uang Rp 5,1 miliar kemudian berusaha menyerahkannya ke pimpinan KPK
BACA JUGA: Meneg LH Ingin Pencemaran Pantai Batam Diproses Hukum
Desakan ini dikemukakan pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang, seusai mendampingi kliennya yang diperiksa penyidik KPK hampir 8 jam, Senin (18/1)."Seharusnya kalau benar ada persoalan atau nggak beres, Ary Muladi duluan yang jadi tersangka
BACA JUGA: LSM Galang Dana Gempa Harus Diaudit
Kalau Ary nggak ditangkap, kita harus bertanya ada apa ini," tegas BonaranAnggoro Widjojo adalah salah seorang pemegang saham PT Masaro Radiokom yang merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)
BACA JUGA: DPP Hanya Libatkan Ketua DPD Provinsi
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka karena diduga menyuap anggota DPR RI agar proyek SKRT didapat MasaroAnggoro kemudian buron, dan agar kasusnya dihentikan dia meminta adiknya, Anggodo, agar mencari penghubung (Ary) yang memiliki akses ke pimpinan KPK.Bonaran menambahkan, bukti bahwa Ary bertanggung jawab dalam kasus ini jelas terlihat dari adanya surat tanda terima uang senilai Rp3,5 miliar tertanggal 20 Agustus 2009Surat itu menyebutkan pula uang Rp 1 miliar untuk Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah diserahkan Ary lewat temannya bernama Yulianto di Pasar Festival, Jakarta Selatan.
Bonaran membantah rekaman percakaan Anggodo yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti adanya menghalangi penyidikan korupsi oleh Anggodo"Nggak ada upaya mengahalang-halangi," elaknyaAnggodo sendiri diharusklan menjawab 17 pertanyaan oleh penyidikPria tua berkemeja krem itu menolak menjawab pertanyaan wartawan"Ya seputar kronologis penyerahan uang," ulang Bonaran.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was
Redaktur : Soetomo Samsu