JAKARTA -- Penetapan calon dari Partai Golkar yang diusung dalam pilkada 2010, mutlak menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)Untuk menetapkan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota, DPP hanya melibatkan Ketua DPD Tingkat I saja
BACA JUGA: Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was
Salah seorang Ketua DPP Golkar, Ali Wogso Sinaga, menjelaskan, di DPP Golkar sendiri tidak semua pengurus dilibatkan
BACA JUGA: Keputusan Kasus Susno Dirahasiakan
"Untuk pengurus daerah, yang diajak untuk membahas penetapan calon hanya Ketua DPD Golkar tingkat IBACA JUGA: Atasi Kemacetan, Dephub Minta Pemda DKI Bersinergi
Mekanisme ini sesuai dengan juklak yang baru," terang Ali Wongso Sinaga kepada JPNN di gedung DPR, Senayan, Senin (18/1).Seperti diketahui, untuk kepentingan pilkada 2010, DPP Golkar telah mengeluarkan Juklak No-2/DPP/ Gol-kar/XH/2009 tentang Perubahan Juklak-05/ DPP/Golkar/-IX/2OO5 mengenai Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah dari Partai GolkarDi juklak disebutkan pula, untuk menetapkan calon, dibentuk sebuah tim yang dipimpin langsung oleh ketua umum, dibantu oleh wakil ketua umum, ketua pemenangan pemilu wilayah setempat, ketua bidang organisasi dan daerah, ketua bidang hukum dan HAM,serta ketua DPD yang bersangkutanTim ini pula yang akan memutuskan jika ada perbedaan suara hasil survei tertinggi antara kader partai lain dan kader Partai Golkar.
Ali Wongso menjelaskan, tim yang dipimpin Ical itu nantinya akan menggunakan hasil survei sebagai bahan untuk menetapkan calon yang diusungYang disurvei bukan hanya kandidat dari kader Golkar, tapi juga kandidat dari non kaderArtinya, Golkar tidak membatasi diri dalam mengusung calon di pilkada"Dari luar kader juga bisa, asalkan dia mendaftar ke Partai Golkar," kata anggota Komisi V DPR itu.
Dia menjelaskan, perubahan mekanisme penetapan calon ini dilakukan untuk menghindari politik uangDulu, mekanisme penetapan calon yang diproses dari tingkat bawah, diwarnai politik uang, yang menyebabkan calon yang diusung Golkar keok di pilkada
"Dulu, asalkan bisa mendapatkan dukungan suara dari Pengurus Kecamatan (PK) dan DPD II, bisa menjadi calonDi situ diduga ada permainan politik uangSementara, pilkada ini yang penting adalah calon itu punya tingkat elektabilitas yang tinggiKalau mekanisme lama, hasil survei bisa dikalahkan oleh voting pengurus," ujar Ali Wongso(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lolos PROPER, Pengadilan Menanti
Redaktur : Soetomo Samsu