Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was

Senin, 18 Januari 2010 – 18:18 WIB
CURHAT - Ary Muladi (kiri), saat mendatangi KPK dan menggelar jumpa pers bersama tim pengacaranya, Senin (18/1). Foto: Bram Soesanto/JPNN.
JAKARTA - Selama 59 hari, Ary Muladi sempat ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri, dengan sangkaan menggelapkan dan menipu Anggodo Widjojo senilai Rp 5,1 miliarKini, sel penjara kembali membayanginya

BACA JUGA: Keputusan Kasus Susno Dirahasiakan

Pemicunya adalah pernyataan dari juru bicara KPK, Johan Budi SP.

Pekan lalu, Johan menyebutkan bahwa Ary adalah salah satu orang yang kini dibidik KPK, pasca ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka - dan kemudian ditahan - dalam kasus menghalangi, menghambat dan menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo
Ucapan Johan ini bagai menyengat Ary, beserta advokat pendukungnya yang tergabung dalam Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi.

"Saya sudah pernah merasakan jadi tahanan di Mabes

BACA JUGA: Atasi Kemacetan, Dephub Minta Pemda DKI Bersinergi

Saya sekeluarga was-was
Saya kan merasa membela apa adanya

BACA JUGA: Tak Lolos PROPER, Pengadilan Menanti

Kok saya malah jadi tersangka lagi?" tutur pria berkemeja abu-abu itu, saat menggelar jumpa pers dadakan di ruang pers KPK, Jl HR Rasuna Said, Senin (18/1).

Lantas, apa itu artinya Ary merasa 'dikorbankan'? "Gimana, ya?" jawab Ary pula dengan wajah bingung, tanpa mengeluarkan pernyataan jelas.

Lima kali mendatangi KPK, ini adalah kali pertama Ary mengutarakan perasaannya ke wartawanSelama ini ia lebih banyak berdiam diri, dengan pengacara Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus dan C Suhadi yang lebih banyak bicaraTerkait dengan hal itu, menurut Sugeng pula, pernyataan Johan Budi itu normatifIni diketahuinya setelah berbicara empat mata (dengan Johan).

"Kata Johan, kemungkinan (Ary jadi tersangka) adaTergantung alat buktiPernyataan itu mengarah pada seluruh yang terlibat dalam proses menghalangi penyidikan KPK (terhadap penyidikan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo yang dilaporkan Ary ke KPK, Red)," jelas Sugeng.

Dikatakan Sugeng pula, tugas pembuktian bukan pada Ary selaku pelaporSaat melapor, lanjutnya, selain dimintai keterangan, Ary juga telah menyerahkan rekening koran selama 2008-2009 yang menunjukkan bahwa uang Rp 5,1 miliar tak lewat dirinya.

Terkait dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di kepolisian, kata Sugeng lagi, kasusnya masih diproses penyidik maupun jaksaHal ini disebabkan karena Anggodo selaku pemberi uang bukanlah pelapor, melainkan masuk dalam pengembangan kasus (di) kepolisian sendiri.

Sementara, Johan Budi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengembangan kasus itu dilakukan karena penyidik mencantumkan Pasal 55 KUHP (bersama orang lain) dalam sangkaan Anggodo"Dugaan kita, ada pihak lain terlibatMulai besok ada pemanggilan saksiTapi saya belum tahu siapa," ucapnya(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TK : Impeachment itu Panjang Ceritanya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler