BACA JUGA: Keputusan Kasus Susno Dirahasiakan
Pemicunya adalah pernyataan dari juru bicara KPK, Johan Budi SP.Pekan lalu, Johan menyebutkan bahwa Ary adalah salah satu orang yang kini dibidik KPK, pasca ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka - dan kemudian ditahan - dalam kasus menghalangi, menghambat dan menghentikan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo
"Saya sudah pernah merasakan jadi tahanan di Mabes
BACA JUGA: Atasi Kemacetan, Dephub Minta Pemda DKI Bersinergi
Saya sekeluarga was-wasBACA JUGA: Tak Lolos PROPER, Pengadilan Menanti
Kok saya malah jadi tersangka lagi?" tutur pria berkemeja abu-abu itu, saat menggelar jumpa pers dadakan di ruang pers KPK, Jl HR Rasuna Said, Senin (18/1).Lantas, apa itu artinya Ary merasa 'dikorbankan'? "Gimana, ya?" jawab Ary pula dengan wajah bingung, tanpa mengeluarkan pernyataan jelas.
Lima kali mendatangi KPK, ini adalah kali pertama Ary mengutarakan perasaannya ke wartawanSelama ini ia lebih banyak berdiam diri, dengan pengacara Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus dan C Suhadi yang lebih banyak bicaraTerkait dengan hal itu, menurut Sugeng pula, pernyataan Johan Budi itu normatifIni diketahuinya setelah berbicara empat mata (dengan Johan).
"Kata Johan, kemungkinan (Ary jadi tersangka) adaTergantung alat buktiPernyataan itu mengarah pada seluruh yang terlibat dalam proses menghalangi penyidikan KPK (terhadap penyidikan Anggoro Widjojo, kakak Anggodo yang dilaporkan Ary ke KPK, Red)," jelas Sugeng.
Dikatakan Sugeng pula, tugas pembuktian bukan pada Ary selaku pelaporSaat melapor, lanjutnya, selain dimintai keterangan, Ary juga telah menyerahkan rekening koran selama 2008-2009 yang menunjukkan bahwa uang Rp 5,1 miliar tak lewat dirinya.
Terkait dengan tuduhan penipuan dan penggelapan di kepolisian, kata Sugeng lagi, kasusnya masih diproses penyidik maupun jaksaHal ini disebabkan karena Anggodo selaku pemberi uang bukanlah pelapor, melainkan masuk dalam pengembangan kasus (di) kepolisian sendiri.
Sementara, Johan Budi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pengembangan kasus itu dilakukan karena penyidik mencantumkan Pasal 55 KUHP (bersama orang lain) dalam sangkaan Anggodo"Dugaan kita, ada pihak lain terlibatMulai besok ada pemanggilan saksiTapi saya belum tahu siapa," ucapnya(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TK : Impeachment itu Panjang Ceritanya
Redaktur : Tim Redaksi