Meneg LH Ingin Pencemaran Pantai Batam Diproses Hukum

Senin, 18 Januari 2010 – 18:58 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta menyatakan bahwa pihaknya ingin pencemaran limbah minyak hitam di di bibir pantai Tanjung Memban, Nongsa, Batam tidak hanya dibersihkanHatta menegaskan, dirinya akan mendorong kasus itu juga diproses secara hukum.

Menurut Hatta, untuk penuntasan kasus itu pihaknya akan membahasnya dengan Kementrian Polhukam

BACA JUGA: LSM Galang Dana Gempa Harus Diaudit

"Yang di Nongsa ini kasus pertama bagi kami
Ada limbah minyak dibuang di laut tapi jadinya mencemari daratan

BACA JUGA: DPP Hanya Libatkan Ketua DPD Provinsi

Ini kasus pertama, tetapi kita ingin serius agar ini tidak berulang," ujar Hatta kepada JPNN, usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (18/1) sore.

Hatta menambahkan, kasus itu juga harus diselesaikan secara hukum
"Saya akan bawa masalah ini ke Menko Polhukam," ujar guru besar ilmu kehutanan di Universitas Lambung Mangkurat itu.

Ditanya soal kemungkinan pencemaran itu dikategorikan sebagai bencana nasional, Hatta mengaku bahwa pembicaraan yang dilakukannya dengan para deputi di Kementrian LH belum sampai ke arah itu

BACA JUGA: Ary Muladi: Saya Sekeluarga Was-was

"Tetapi kami ingin ini diprioritskan penangannnya," tandasnya.

Hatta bahkan mengaku akan segera mengunjungi lokasi yang tercemar itu"Secepatnya kita kesana, paling lambat tanggal 30 bulan iniSaya juga akan ajak Pak Menko," ujarnya.

Seperti diketahui, sejak beberapa hari lali puluhan ton cairan limbah minyak mentah hitam tersebar di bibir pantai Tanjung Memban, NongsaDiperkirakan limbah hitam itu mencapai 40 tonLimbah yang sudah berhasil dilokalisir rencananya akan dikemas dan dikirim ke PT Prasadha Pamunah Limbah  Industri, Bandung, untuk dimusnahkan.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keputusan Kasus Susno Dirahasiakan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler