Anggodo Punya Kronologi, Bibit-Chandra Punya Alibi

Senin, 21 Juni 2010 – 19:28 WIB

JAKARTA - Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC) mengharapkan agar kasus dugaan pemerasan penyalahgunaan kewenangan dengan tersangka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak sampai ke meja hijauAnggota TPBC, Taufik BAsari, menyatakan, jika Bibit dan Chandra sampai diadili maka pengadilan yang berjalan adalah pengadilan sesat

BACA JUGA: Todung Tidak Tegas



"Jika harus dipaksakan ke pengadilan, maka kita khawatir ada peradilan yang sesat karena peradilan itu dibangun dari sebuah  pondasi yang sudah salah
Jelas ada rekayasa," ujar Taufik dalam jumpa pers di KPK, Senin (21/6).

Dipaparkannya, seiring dengan persidangan atas Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), semakin jelas bahwa kasus Bibit-Chandra adalah kasus rekayasa

BACA JUGA: 424 Kabupaten/Kota jadi Endemis Malaria

Taufik menunjuk pada kesaksian Eddy Soemarsono ataupun Dirut PT MAsaro Radiokom, Putranefo Prayoga tentang bagaimana kronologis kasus Bibit-Chandra disusun Anggodo


Karenanya kalau pun kasus Bibbit-Chandra harus dibawa ke pengadilan, TPBC sudah mengantongi banyak bukti untuk menangkis dakwaan

BACA JUGA: Mahfud MD Usul Pansel Pilih Lima Calon

Taufik menguraikan, dalam kasus Bibit yang dalam koronologis versi Anggodo dituduh menerima uang di Apartemen Bellagio, sudah jelas bahwa wakil ketua KPK itu memiliki alibi karena sedang berada di Peru"Tidak mungkin ada satu orang di dua tempat yang berbeda dalam waktu bersamaan," tandas Taufik.

Demikian pula dengan kasus Chandra Hamzah yang dituding menerima uang pada tanggal 15 Juli 2008 di parkiran Pasar Festival, Kuningan, TPBC juga mengantongi bukti untuk mementahkan kronologis versi adik kandung Anggoro Widjojo ituSebab, catatan call data record (CDR) nomor telpon selular Chandra tidak menunjukkan wakil ketua KPK yang membidangi penindakan itu berada di Pasar Festival.

Karenanya, kata Taufik, Bibit-Chandra tidak gentar kalaupun kasus itu harus dibawa ke pengadilan menyusul pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan dalam putusan pra peradilan"Pak Bibit dan Pak Chandra tidak pernah takut pengadilan," tandas Taufik.

Pada kesempatan sama, Chandra Hamzah mengatakan, masih banyak bukti lain yang belum diungkapkan untuk membantah tuduhan yang didasari kronologi versi AnggodoNamun Chandra masih bertanya-tanya dengan kasus yang memeblitnya itu"Ada apa di balik semua ini" Kami juga tidak tahu," ucapnya.

Sedangkan Bibit Samad Rianto menyatakan, kasus yang membelitnya itu tidak akan menghentikan upaya KPK dalam memberantas korupsi"KPK masih jalanYang ribut kan orang di luarKita nangkap orang jalan terus," tegasnya.

Seperti diketahui, Bibit dan Chandra adalah tersangka kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenangSebelumnya, kejaksaan sudah mengeluarkan SKPP untuk menghentikan proses hukum atas Bibit-Chandra

Namun Anggodo Widjojo mengajukan gugatan pra-pengadilan atas SKPP tersebutPada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maupun tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, SKPP itu dibatalkan pengadilanKini, Kejaksaan Agung tengah mengupayakan upaya Peninjauan Kembali atas pembatalan SKPP itu.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Aneh dan Salah Alamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler