JAKARTA — Desakan berbagai pihak, agar Mabes Polri menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah nampaknya efektifMulai Selasa (3/11) malam ini, dua tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan itu menghirup udara bebas
BACA JUGA: Nasib Antasari Ditentukan Tiga Saksi Relevan
Keputusan penangguhan peahanan atas Bibit dan Chandra itu dilakukan setelah KPK dan Tim Pencari Fakta (TPF) yang membawa surat penangguhan penahanan menemui Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri, malam ini dan
TPF, meberikan pandangan tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk di masyarakat jika, penangguhan tak dilakukan
Dijelaskan, permohonan penangguhan ini dilakukan untuk menghindari reaksi publik yang lebih besar paska diperdengarkannya rekaman hasil sadapan di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa siang
BACA JUGA: Publik Diyakini Takkan Terima Kata Maaf Kapolri
Ditempat terpisah, Kadiv Humas MAbes Polri Irjen (pol) Nanan Soekarna, juga membenarkan penangguhan penahanan itu
Namun demikian tambahnya, penangguhan ini tak menghentikan proses hukum yang berjalan
BACA JUGA: Hendarman: Wisnu dan Ritonga Siap Diperiksa
Semua pasal dan sangkaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Antasari Ingin Balik ke KPK
Redaktur : Antoni