jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan lolosnya figur punya latar belakang partai politik (parpol) menjadi persoalan serius.
Kehadiran mereka membuat proses seleksi calon anggota BPK menjadi tidak ideal.
BACA JUGA: BPK Dorong Polri Gelar Kampanye Pencegahan Kejahatan Siber, Khususnya Judi Online
Hal ini Lucius sampaikan menyusul adanya figur berlatar belakang dan eks politikus yang masuk dalam 75 daftar calon anggota BPK.
Ada beberapa figur politisi dan eks politisi yang mengikuti proses seleksi anggota BPK. Di antaranya, Eva Yuliana (NasDem), Hendrik H. Sitompul (Demokrat), M. Misbakhun (Golkar), Mulfachri Harahap (PAN), Jon Erizal (PAN), Bobby Adhityo Rizaldi (Golkar), Akhmad Muqowam (Hanura) dan Daniel Lumban Tobing (eks PDIP).
BACA JUGA: Politikus Golkar Tolak Calon Anggota BPK Rangkap Jabatan Sebagai Pengurus Parpol
Sebab, seleksi tersebut harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Proses tersebut membuat pemilihan anggota BPK menjadi sebuah proses politik. Kondisi tersebut membuat figur berlatar belakang politikus lebih punya peluang untuk terpilih.
BACA JUGA: DPR Bakal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Menyoroti Potensi Penyelundupan Kandidat Titipan Koruptor
”Calon pimpinan BPK yang mengikuti seleksi justru terjebak mengikuti tuntutan politisi di DPR. Mereka umumnya mengandalkan lobi politik agar terpilih,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Lucius menyebutkan sejak awal sistem seleksi pimpinan BPK memang tidak bersahabat bagi kalangan profesional.
Padahal, pimpinan BPK seharusnya bukan berasal dari politikus, melainkan figur profesional.
Sebab, BPK bekerja secara profesional melakukan audit penggunaan keuangan negara.
"Mestinya pimpinan BPK harus dipilih berdasarkan kompetensi di bidang audit keuangan (bukan dari politikus, red),” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Rapat Internal Komisi XI DPR RI 8 Juli 2024 lalu, telah ditetapkan 75 calon anggota BPK yang akan mengikuti fit and proper test di DPR. Nama-nama tersebut telah diumumkan ke publik.
DPR pun meminta masyarakat untuk memberikan masukan terkait nama-nama tersebut. Masukan itu disampaikan ke DPR terhitung sejak 10 Juli 2024 hingga 19 Juli 2024. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... WTP Bisa Dibeli, Audit BPK Sulit Dipercaya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga