jpnn.com, GRESIK - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Ketua DPRD Abdul Hamid mengingatkan pejabat jajarannya untuk melaporkan harta kekayaan mereka.
Data harta itu bisa diisikan lewat laporan harta kekayaan penyelenggara negara berbasis elektronik (e-LHKPN). Prosesnya tidak ribet.
BACA JUGA: Titiek Soeharto Belum Setor LHKPN, Mau Kapan, Mbak?
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah datang untuk memberikan pendampingan soal pengisian e-LHKPN.
Dia adalah Fungsional Spesialis LHKPN KPK Andika Widiarto. Andika menegaskan, penyelenggara negara wajib mengisi LHKPN. Pengisian juga tidak sulit.
BACA JUGA: 20 Anggota DPR Belum Setor LHKPN ke KPK, Siapa Saja?
"Sudah menggunakan aplikasi. Tidak perlu membawa dokumen yang berjibun," katanya. Batas akhir pengisian LHKPN 31 Maret. "Berlaku secara berkala tiap tahun," paparnya.
Bupati Sambari menyatakan mendukung penuh langkah KPK itu. Dia menegaskan, pejabat Pemkab Gresik wajib mengisi LHKPN.
BACA JUGA: Gelar Rapim DPR Pertama Kali, Bamsoet Bikin Terobosan Lagi
"Ini bagus agar penyelenggara negara taat aturan hukum," tuturnya.
Selain bukti taat aturan, lanjut Sambari, pelaporan kekayaan dinilai efektif untuk mencegah perbuatan melawan hukum.
Termasuk tindakan korupsi dan gratifikasi di lingkungan birokrasi.
Kewajiban penyampaian LHKPN diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016. Di internal pemkab, sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Gresik.
Perbup itu juga mengatur tentang pakta integritas bagi ASN sebelum menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Senada dengan Sambari, Ketua DPRD Abdul Hamid meminta seluruh anggota dewan patuh mengisi LHKPN.
Sebab, anggota DPRD kabupaten/kota juga menjadi sasaran Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016.
Anggota dewan merupakan bagian penyelenggara negara. ''Kalau dulu hanya 20 persen yang mengisi (LHKPN, Red), sekarang harus semua," imbuh Hamid.
Apalagi, pengisian LHKPN bakal menjadi persyaratan bagi anggota DPRD saat ini untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Sifatnya wajib. (mar/c7/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 39 Calon Kepala Daerah Terancam Gugur
Redaktur & Reporter : Natalia