Anggota Dewan Heran, Mengapa Aturan PPDB Setiap Tahun Bikin Repot?

Senin, 08 Juli 2019 – 07:45 WIB
Eliza Ernawati (kanan) dan Holida menyampaikan keluh kesah ke Presiden Jokowi seputar PPDB sistem zonasi, di Surabaya, Kamis 20/6). Foto: DIMAS MAULANA/JAWA POS

jpnn.com, BALIKPAPAN - Anggota DPRD Kaltim Muhammad Adam ikut mengomentari kasus calon siswa bernama Khoirun Juniansyah tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMP negeri lewat PPDB (penerimaan peserta didik baru ) gegara usianya lebih 15 hari dari batas maksimal, yakni 15 tahun per 1 Juli 2019.

Adam menilai, pelaksanaan PPDB setiap tahun selalu saja membuat repot para orangtua dan calon siswa.

BACA JUGA: Calon Siswa dari Keluarga tak Mampu Gagal Lolos PPDB di 3 Sekolah Negeri

Menurutnya, hal ini karena regulasi yang mengatur penerimaan siswa baru itu dibuat pemerintah pusat.

“Memang setiap daerah membuat juknis (petunjuk teknis) PPDB. Tapi tetap saja acuannya permendikbud. Harusnya sepenuhnya diserahkan ke masing-masing daerah,” ucapnya.

BACA JUGA: Soal PPDB Zonasi, Wakil Bupati: Kobar Jangan Disamakan dengan Jawa

Menurutnya, belum saatnya sistem PPDB seperti yang diatur di permendikbua diberlakukan secara nasional. Sebab masing-masing daerah punya keterbatasan yang berbeda.

BACA JUGA: Bawa NMax tapi Daftar PPDB 2019 pakai Kartu Menuju Sejahtera

BACA JUGA: Penjelasan Disdik terkait Calon Siswa Gagal PPDB karena Usia 15 Tahun Lebih 15 Hari

“Penerapan aturan PPDB juga terlalu kaku. Padahal dalam UU 1945 mengamanatkan pendidikan warga negara itu menjadi tanggung jawab negara,” ungkap politikus Hanura itu.

Soal kelebihan usia yang membuat pelajar di Balikpapan tak bisa masuk SMP negeri, disebutnya sebagai bukti bahwa penerapan aturan yang kaku justru mengorbankan calon siswa.

“Tapi masalah PPDB bukan sekadar persoalan usia. Pemerintah pusat mestinya menyerahkan semua urusan pelaksanaan PPDB ke masing-masing daerah. Jadi pemerintah daerah yang mengatur sendiri,” terangnya.

Selain itu, anggota dewan dari daerah pemilihan Balikpapan itu meminta Pemprov Kaltim mengevaluasi kepala sekolah yang selama ini terindikasi bermain setiap PPDB khususnya di SMA dan SMK.

Anggota DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menambahkan, rumitnya pelaksanaan PPDB di Kota Balikpapan ebih kepada kurangnya ruang belajar. Di samping jumlah SMP dan SMA negeri yang dianggap juga kurang. Akhirnya berimbas ke pelajar yang tak tertampung ke sekolah negeri. Bila sudah demikian, maka sekolah swasta jadi alternatif.

BACA JUGA: Kejarlah Ilmu Setinggi Langit, Tetapi Ini Rumah Dekat Sekolah Ditolak, Bunda Sedih

Politikus Golkar itu menyebut, ketika pemkot hendak membangun sekolah negeri baru, maka persoalan lain muncul. Yakni kurangnya jumlah guru yang siap mengajar.

“Soal kuota penambahan guru itu yang menentukan pusat. Tapi berdampak ke daerah,” katanya. (gel/rom2/k15)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejarlah Ilmu Setinggi Langit, Tetapi Ini Rumah Dekat Sekolah Ditolak, Bunda Sedih


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler