jpnn.com, BALIKPAPAN - Sumiyati tampak sedih karena putranya yang bernama Khoirun Juniansyah tidak bisa melanjutkan sekolah ke SMP negeri lewat PPDB (penerimaan peserta didik baru ) 2019.
Tak banyak bicara, dia hanya mendengar penjelasan ketua RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di kantor Lurah Sungai Nangka, Balikpapan, Kaltim, Sabtu (6/7). Wajahnya tergambar lelah, sedih, setelah berusaha ke sana ke mari mencari solusi.
BACA JUGA: Anak Tidak Lolos PPDB, Orang Tua Nyaris Baku Hantam
Alasan yang tak pernah terbayangkan sebelumnya. Bukan masalah nilai atau zonasi tempat tinggal. Melainkan usia yang melewati batas maksimal. Berdasarkan aturan petunjuk teknis PPDB Pasal 16, calon peserta yang memenuhi syarat dengan usia maksimal 15 tahun per 1 Juli. Sementara usia Khoirun tercatat 15 tahun 15 hari.
Cerita bermula saat Sumiyati ingin mendaftarkan putranya di SMP 10 Balikpapan. Bersama keluarga yang bernama Dimas Raden, mereka bertandang ke sekolah sejak hari pertama pelaksanaan PPDB, Senin (1/7). Tak ada pikiran buruk, Sumiyati merasa yakin anaknya akan lolos.
BACA JUGA: Anak Tak Diterima di Sekolah Dekat Rumah, Orang Tua Protes PPDB Sistem Zonasi
Mengingat tempat tinggalnya masuk zona radius satu di SMP 10 Balikpapan. Mereka berdomisili di Jalan Marsma Iswahyudi Dalam. Belum lagi, termasuk keluarga miskin (gakin) yang memiliki jalur khusus. Datang hari pertama, belum tahu ada masalah dalam PPDB. Sebab berkas belum masuk input data secara online.
“Ada berkas yang kurang tidak bisa langsung input. Tidak bawa KK (kepala keluarga) karena digunakan untuk daftar adiknya di SD dan kakaknya di SMA,” kata Dimas.
BACA JUGA: Polemik PPDB Sistem Zonasi, Sekolah Swasta Minta Kadispendik Diganti
Keesokan hari, dia datang membawa berkas yang kurang dengan percaya diri. Ternyata saat input data, sistem langsung menolak.
Operator PPDB hanya mengatakan usia yang menjadi penghalang. Tidak ada toleransi karena semua berdasarkan sistem dari pusat. “Pihak sekolah bilang tidak bisa, mungkin cari sekolah lain saja,” ujarnya. Mengetahui permasalahan ini, Sumiyati langsung melapor kepada RT setempat.
Kemudian RT berkoordinasi dengan LPM Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan. Melaporkan bahwa putranya mengalami masalah dalam PPDB. Padahal sang anak baru lulus tahun ini di SD 009 Balikpapan Selatan.
BACA JUGA: Kritik PPDB Zonasi, Anggota Dewan: Siswa Pintar Tidak Ada Gunanya
“Baru kali ini dia dengar keluhan warga masalah PPDB, kasusnya terhalang batas usia,” ujar Ketua RT 3 Kelurahan Sungai Nangka Rosita.
Memastikan hal itu, Rosita berkunjung langsung ke SMP 10 bersama LPM Kelurahan Sungai Nangka. Dia tak menyangka, sistem langsung menolak pendaftaran tersebut.
“Padahal seharusnya kejar ilmu setinggi langit. Kejar ilmu sampai ke Tiongkok. Tapi ini rumah di dekat sekolah saja, sudah ditolak,” ungkapnya. Meski begitu, Rosita tetap berusaha membantu mencari solusi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan.
Hal itu dibenarkan Ketua LPM Kelurahan Sungai Nangka Parlindungan. Dia mempertanyakan batas usia tersebut. Sebab aturan ini terasa awam. Biasanya batasan usia minimal dan maksimal hanya berlaku pada calon peserta jenjang SD. Sementara tahun ini, aturan batas usia ini juga berlaku di SMP.
“Ternyata warga kami ada yang mengalami masalah dari aturan batas usia,” katanya. Setelah bertandang ke sekolah tidak ada hasil, Parlin --sapaan akrab Parlindungan-- berusaha menyuarakan masalah itu kepada Disdikbud Balikpapan.
Responsnya sama dengan pihak sekolah. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa karena aturan sudah berasal dari pusat.
Sistem yang menolak secara otomatis saat input data. Tidak ada kelonggaran atau toleransi. “Kalau mengacu pada sistem ini, anak sudah tidak bisa ikut sekolah formal baik negeri dan swasta. Jadi, anak-anak seperti ini mau dikemanakan,” ujarnya.
Menurutnya, ada banyak faktor yang membuat anak bisa lulus SD pada usia lebih dari 15 tahun. Misalnya faktor ekonomi, orangtua tidak ada uang saat sang anak seharusnya bersekolah di usia 6 tahun.
Kemudian faktor orangtua yang tinggal berpindah-pindah. Sehingga bukan berarti anak akhirnya dibatasi tidak bisa sekolah lagi.
“Saya berharap perlu dipertimbangkan ulang khususnya pada Pasal 16 yang mengatur usia,” ujarnya. Dia menambahkan, nantinya pemerintah daerah bisa melonggarkan aturan batas usia tersebut.
BACA JUGA: Ananda Gagal PPDB Jalur Zonasi, tak Daftar ke Swasta karena Ortu tak Mampu
Caranya dengan melakukan peninjauan ulang terhadap aturan juknis itu. “Apalagi mengacu program pemerintah wajib belajar 12 tahun, jadi malah tidak sesuai,” imbuhnya.
Meski demikian, Disdikbud Balikpapan mengarahkan kepada pelajar yang tak bisa masuk SMP negeri karena terhalang usia untuk masuk sanggar kegiatan belajar (SKB) atau kejar paket. (gel/rom2/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 260 Nama Calon Siswa Hilang dari Pengumuman Kelulusan PPDB
Redaktur & Reporter : Soetomo