Soal PPDB Zonasi, Wakil Bupati: Kobar Jangan Disamakan dengan Jawa

Senin, 08 Juli 2019 – 07:00 WIB
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Dikatakan, penerimaan murid baru di sekolah menggunakan sistem zonasi sejak tahun ajaran 2018//2019 sudah banyak menuai pro dan kontra. Sistem ini banyak dinilai membatasi murid dengan nilai yang tinggi untuk mendapatkan sekolah favorit yang diinginkan.

”Terkait sistem zonasi pada penerimaan murid baru ini sudah menjadi isu nasional. Sistem zonasi ini tidak lagi relevan untuk diterapkan di Kobar," tegasnya.

BACA JUGA: Kejarlah Ilmu Setinggi Langit, Tetapi Ini Rumah Dekat Sekolah Ditolak, Bunda Sedih

Menurut Ahmadi, adanya sistem zonasi ini justru menutup akses bagi murid yang dinilai mampu secara akademis untuk ke sekolah yang diinginkan.

”Seperti halnya di Kobar ini, kami akui masih banyak kekurangan sekolah yang ada di tingkat kecamatan. Sedangkan sekolah di dalam kota banyak yang berkembang dan sedikit lebih maju," ujarnya.

BACA JUGA: Anak Tidak Lolos PPDB, Orang Tua Nyaris Baku Hantam

Kemudian lanjut Ahmadi, dalam kasus ini jika ada orang yang berpotensi bisa masuk ke sekolah yang lebih bagus karena alasan zonasi, tiba-tiba menjadi tidak bisa. Dicontohkannya seperti yang baru terjadi bekalangan ini, ada anak dari Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara yang ingin masuk ke sekolah di dalam kota, namun tidak bisa.

BACA JUGA: Kejarlah Ilmu Setinggi Langit, Tetapi Ini Rumah Dekat Sekolah Ditolak, Bunda Sedih

BACA JUGA: Anak Tak Diterima di Sekolah Dekat Rumah, Orang Tua Protes PPDB Sistem Zonasi

”Alasan tidak bisa masuk karena zonasi. Maka mereka pun minta keadilan terkait masalah ini. Meminta supaya sekolah yang di kecamatan dinaikkan kualitas ya agar seperti yang ada di kota," ujarnya.

Di sisi lain diakui Ahmadi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merancang kebijakan ini untuk menciptakan pemerataan pendidikan dan meniadakan konsep sekolah favorit.

Ketentuan ini berdasarkan Pasal 16 Permendikbud RI No 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Maka dari itu Ahmadi kembali menegaskan, penerapan sistem zonasi ini tidak lagi relevan diterapkan di Kobar. Termasuk pihaknya juga sudah menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat agar sepecatnya dievaluasi.

BACA JUGA: Penjelasan Disdik terkait Calon Siswa Gagal PPDB karena Usia 15 Tahun Lebih 15 Hari

”Kita minta peraturan sistem zonasi dievaluasi kembali. Karena daerah tertentu termasuk Kobar tidak sama seperti dengan sekolah di Semarang ataupun di Jawa, yang semua sekolahnya sudah berstandar bagus. Sementara saya akui, di Kobar Masih banyak kekurangan sarana dan prasarana pendidikan," pungkasnya. (rin/gus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik PPDB Sistem Zonasi, Sekolah Swasta Minta Kadispendik Diganti


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler