Anggota Dewan Minta Sucifindo Terbuka dan Bertanggung Jawab

Rabu, 26 Juni 2019 – 03:30 WIB
Petugas Bea Cukai saat memeriksa isi kontainer berisi limbah plastik. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Sucofindo selaku surveyor (pengawas) importir plastik diminta terbuka pada publik terkait polemik impor sampah plastik (sebagian menyebutkan bahan baku plastik) ke Batam.

"Sampaikan pada publik, apa masalahnya," kata Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Sukaryo usai Rapar Dengar pendapat (RDP) tentang polemik tersebut di Komisi I DPRD Batam Senin (24/6).

BACA JUGA: DLH Segel Lokasi Penimbunan Limbah Campuran Plastik dan Elektronik

Dia menilai, secara kredibiltas Sucifindo sudah diakui dalam hal ini. Dia berharap, jangan sampai ada 'something atau human error ' sehingga mengakibatkan masalah di Batam.

"Kami minta mereka bertanggung jawab terhadap hasil yang mereka sajikan. (rekomendasi) mereka yang melengkapi hingga barang ini sampai ke Batam," katanya lagi.

BACA JUGA: KLHK: 11 Kontainer Berisi Limbah Plastik akan Dikembalikan ke Negara Asal

BACA JUGA: Mantan Bupati Pelalawan Terancam Dijemput Paksa

Pihaknya mengaku, akan terus mengawal polemik ini. Menurutnya, polemik ini akan berbuah tidak baik jika tidak diselesaikan. Tak terkecuali pengusaha yang selama ini telah mengantongi administrasi yang lengkap justru dikorbankan karena rekomendasi yang salah.

BACA JUGA: Pengusaha Sebut Penanganan Kasus Limbah di Batam Terlalu Lamban

"Tapi kalau misal tidak dipenuhi (ada limbah B3) korbannya kita semua," ujarnya.

Pada prinsipnya, pihaknya menolak jika Batam dikotori sampah atau limbah dari luar Batam. Ia mengaku, telah mendengar dokumen telah dipenuhi importir, namun ia mengaku heran dengan kenyataan ada indikasi limbah.

"Ini lebih dari mal adminitrasi. Dokumen dengan isi beda. Kalau mal administrasi, ada dokumen yang tidak dilengkapi," ucapnya.

Kelak, ia berharap setelah rentetan pemeriksaan dilakukan ada langkah tegas dari pemerintah. Tidak hanya solusi mengembalikan barang tersebut seandainya terbukti melanggar aturan Permendag 31 tahun 2016.

"Ada solusi reekspor untuk barangnya, tapi sanksi pemiliknya bagaimana. Tegakin aja. Kita tentu tak ingin Batam kotor, apalagi Batam mau jadi pariwisata," harap dia.

Dia pun berharap, semua instansi terkait dapat menjalankan aktivitas impor sehingga pemeriksaan akan polemik ini sesuai dengan aturan yang berlaku. bahan, ia menilai sebelumnya pemerintah di Batam tak mugkin tak mengetahui terkait izin impor sejumlah importir plastik.

"Tak mungkin pemerintah di sini tidak tahu. Semua terkait. kenapa pas masuk barang ini malah teriak," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara itu, dalam RDP ini perusahaan terkait tidak hadir, DPRD mengaku telah melayangkan surat undangan. Turut hadir yakni perwakilan BP Batam, perwakilan Pemko Batam dan Bea Cukai yang langsung dihadiri Kepala Bea Cukai BP Batam Susila Brata.

BACA JUGA: Edan, Anak Bakar Rumah Ortu Lantaran Tidak Diberi Uang

Dalam paparannya, Susila menyampaikan pengawasan administrasi importir telah dilakukan, dan memnuhi syarat impor dari kemendag. Juga sudah disurvey langsung (dalam hal ini oleh Sucifindo). Pihaknya lantas turun memeriksa secara fisik 65 kontainer dari 16 dokumen yang dimiliki emapt perusahaan.

"Ambil ambil sampelnya untuk diuji (pakah ada limbah B3)," katanya.

Sebelumnya, Kepala DLH Batam Herman Rozie mengatakan, hasil pemeriksaan langsung fisik scrap plastik yang didatangkan dari Amerika dan Eropa beberapa waktu belakangan di Batam dipastikan tidak homogen, artinya terkontaminasi dengan barang lain.

Keadaan ini dinilai membuktikan bahwa aktivitas impor ini melanggar Permendag 31 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Tidak ada limbah B3 sekalipun, karena tidak homogen seyogyanya sampah plastik ini tetap harus dikembalikan ke negara asalnya.

"Di Permendag ini pada pasal 19, asal terkontaminasi, harusnya memang direekspor (dikembalikan). Hasil lab itu untuk memperkuat. Tapi memang yang kita periksa tidak semua kontainer tidak homogen muatannya," kata heman belum lama ini.

Dia mengatakan, seharusnya barang yang diimpor bersifat homogen atau sejenis tanpa terkontaminasi bahan lain, walaupun itu bukan limbah B3.

"Tapi kenapa ada kabel juga PCB. Dan barangnya kotor dan bau menyengat. Ini yang kami indikasikan ada B3. Zat apa? makanya dibawa sampelnya ke laboratorium," imbuhnya.

Soal hasil laboratorium, secara pasti dia mengaku tidak mengetahui karena itu diuji di laboratorium milik Bea Cukai dan kelak hasilnya akan dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, dia mengira, paling tidak hasilnya akan keluar bulan Juni ini.

Dia mengatakan, pemulangan kembali sampah plastik (dalam bahasa importir bahan baku) tak bisa dilakukan begitu saja. Selanjutnya akan dilihat apakah melanggar Undang-undang (UU) 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

BACA JUGA: Timnas Pelajar U-15 Bertolak ke Portugal, Menpora: Jangan Berkecil Hati!

"Kalau ada pidana, yang berwenang yang menindak. Yang jelas kami (DLH Batam) segi lingkungan jangan ada sampah di kota Batam," ucapnya.

Keputusan pelanggaran pidana, lanjut dia, juga atas rekomendasi KLHK. Pemko Batam dalam hal ini patuh pada keputusan KLHK.

"Kami dukung sikap 100 persen rekomendasi KLHK misal ada terkait pidana, kami pada intinya dukung kerja tim," ujarnya. (iza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT KNI Menangi IGA 2019 Berkat Daur Ulang Limbah Plastik


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler