Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik Rp 50 Ribu per Jam?

Kamis, 06 Desember 2018 – 19:21 WIB
Ilustrasi pendapatan daerah dari parkir. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bakal mengambil kebijakan drastis demi mengurangi pemakaian kendaraan pribadi. Salah satunya adalah menaikkan tarif parkir kendaraan roda dua dan empat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko menjelaskan, akan membatasi lahan parkir dengan menetapkan zonasi. Kebijakan itu diyakini dapat mendorong pengguna kendaraan pribadi untuk menggunakan transportasi umum.

BACA JUGA: DKI Kewalahan Menghadapi Banjir

"Untuk Sudirman-Thamrin, satuan ruang parkir roda empat itu ada 69 ribu, sedangkan roda dua ada 54 ribu. Nah, kami akan menerapkan zonasi-zonasi terkait pengurangan satuan ruang parkir maupun peningkatan biaya jasa layanan parkirnya," jelas Sigit saat dihubungi, Rabu (5/12).

Namun kebijakan ini hanya akan diterapkan pada jalur-jalur yang sudah tersedia transportasi masal. Seperti sudah dilayani dengan bus Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), serta Jak Lingko.

BACA JUGA: Semua Gubernur DKI Sama, Tak Serius Tangani Banjir

Sigit melanjutkan, penerapan pengurangan satuan parkir dan peningkatan biaya parkir akan berjalan ketika Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DKI disahkan. Dua hal tersebut sedang dikaji terlebih dahulu.

Sigit menjelaskan, zonasi terbagi menjadi zonasi ketat, rendah, longgar. Pembagian zonasi itu nantinya ditentukan dengan penetapan wilayah yang dekat dengan transportasi masal. Nantinya, semakin wilayah tersebut mengarah kota dua upaya pengetatan parkir akan dilakukan.

BACA JUGA: Pelanggaran e-Tilang Paling Banyak di Wilayah Ini

"Semakin ke kota, pada ruas-ruas yang sudah bagus public transport-nya, itu kita akan kendalikan, baik dari jumlah satuan ruang parkir, maupun tarif jasa layanannya," jelasnya.

Perihal tarif parkir, Sigit menjelaskan semua masih dalam tahap pengkajian. Sigit menjelaskan kisaran harga sesuai aturan saat ini adalah Rp 5 ribu hingga Rp 12 ribu per jam. Namun, terkait penerapan zonasi harga parkir pun dapat berubah seiring pengkajian.

"Bisa saja (Rp 50 ribu per jam), pokoknya nanti kita buat artinya ini ada bagian dari disinsentifnya. Sedangkan, insentifnya penyediaan public transport murah, terjangkau, aksesibilitasnya baik," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan melakukan pengetatan parkir guna mengurangi kemacetan. Setidaknya ada dua cara yang akan dilakukan dalam rangka pengetatan parkir, yakni peningkatan biaya parkir dan pengurangan tempat parkir.

Namun untuk menaikkan tarif parkir di Jakarta, Anies masih melakukan kajian dan persiapan. Rencananya kebijakan itu akan diterapkan mulai tahun depan setelah semua kajian dan persiapan rampung.

"Lagi dibikin studinya nanti mudah-mudahan akhir bulan ini bisa difinalkan. Itu nanti insyaallah dilakukan tahun depan kita baru laksanakan," jelas Anies, Rabu (4/12) malam. (ce1/rgm/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Perbanyak Bank Sampah


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler