Anggota Ditangkap, FPI Ancam Demo Polres

Kamis, 02 Januari 2014 – 07:09 WIB
Massa FPI. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - DEPOK-Lima anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok harus berurusan dengan Polresta Depok. Kelimanya dicokok oleh anggota Satreskrim Polresta Depok karena diduga melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap sebuah toko di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Cimanggis. Mereka adalah MMA, 32, DH, 37, AW, 36, FH, 40, dan RD, 28.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (31/12) malam. Mereka diciduk anggotanya di tempat berbeda. Seperti di Sukmajaya dan Cimanggis.

BACA JUGA: Tiap Jumat, PNS DKI Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

"Penangkapan kami lakukan atas tindakan premanisme dan meresahkan masyarakat. Mereka mengacak-acak dan merusak toko itu sampai pengunjung dan pemilik toko ketakutan. Ini sudah pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi," tegasnya kepada INDOPOS, saat ditemui di Polresta Depok, kemarin (1/1).

Saat kelima orang tersebut mendekam di tahan Polresta Depok untuk menjalani penyidikan. Polisi mengenakan mereka dengan pasal 335 KUHP tentang pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

BACA JUGA: Terjun dari Lantai 20, Nina Tewas

Informasi yang didapat, razia minuman keras (Miras) yang dilakukan FPI Depok terjadi Minggu (29/12) sampai Senin (20/12) Desember 2013. Setelah mereka merusak dan memecahkan miras di toko itu, beberapa barang bukti miras lain dibawa ke polres untuk dilaporkan. Akan tetapi karena laporan yang diberikan tidak sesuai dengan olah tempat kejadian perkara (TKP), anggota FPI tersebut langsung ditangkap.

Menurut Agus, FPI atau organisasi masyarakat mana pun tidak memiliki kapasitas untuk melakukan razia. Jika pun mereka menemukan sesuatu yang melanggar hukum, mereka harus berkoordinasi dengan kepolisian.

BACA JUGA: Jalanan di Ibukota Lengang

"Tak ada istilah razia, ini premanisme. Sudah cukup baik kami menunggu koordinasi dengan FPI tetapi mereka telah bertindak di luar batas. Kami tidak akan tebang pilih dalam bertindak, jika salah kami proses dengan hukum yang sudah diatur," paparnya.

Dihubungi terpisah, Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadri membenarkan jika lima anggotanya itu ditangkap polisi karena melakukan razia di sebuah toko minuman di Jalan Raya Bogor. Dia juga telah membesuk anak buahnya di Mapolresta Depok.

Menanggapi penangkapan itu, ia menilai banyak kejanggalan. Sebab, tidak disertai surat penangkapan dan langsung menjadi tersangka. "Kami akan berunjuk rasa menuntut Kapolresta Depok Achmad Kartiko mundur karena tidak menegakan hukum yang benar dan meluasnya perdagangan miras," ungkapnya.

Idrus mengaku, sudah menyampaikan surat izin razia itu kepada Polresta Depok. Namun hal itu tidak ditanggapi serius oleh kepolisian.

Dia menambahkan, aksi demo akan dilakukan Jumat (3/1) di depan Polresta Depok, Jalan Margonda Raya. Mereka meminta agar proses hukum 5 anggota FPI itu dihentikan dan segera dibebaskan. Alasannya, saat itu FPI melakukan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

"Kami juga meminta kapolres mencabut pernyataannya bahwa FPI premanisme. Pelaku sudah melanggar norma agama, Perda Miras, dan Keputusan Kemendagri," pungkasnya. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Identitas 6 Teroris Ciputat yang Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler