Hartono Tanoe Segera Diperiksa

Sudah Tiba di Indonesia

Selasa, 10 Februari 2009 – 08:19 WIB
JAKARTA - Upaya Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Hartono Tanoesoedibjo tinggal selangkah lagiPemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) itu sudah berada di Jakarta setelah menjalani perawatan di Singapura.

"Dia (Hartono) sudah di Indonesia

BACA JUGA: Bawaslu Terlalu Sibuk Urus Spanduk

Tinggal nanti dia datang (ke Kejagung)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Senin (9/2)
Rencana pemeriksaan kemarin urung dilakukan karena permintaan Hartono

BACA JUGA: SBY Tak Bisa Andalkan PD

"Sekarang masih ada perawatan dari dokter
Dia minta jangan hari ini (kemarin, Red)," jelasnya.

Marwan mengungkapkan, kuasa hukum Hartono sempat mengajukan penawaran agar pemeriksaan dilakukan di tempat Hartono dirawat

BACA JUGA: Polisi Didesak Bongkar Pembicaraan Telepon

Namun, Kejagung menolaknya"Tidak apa-apa ditunda, tapi (diperiksa) di sini (Kejagung, Red)," kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim ituMeski belum ditetapkan harinya, Hartono dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam pekan ini.

Hartono merupakan salah satu saksi dalam dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAMKeterangannya dinilai pentingSebab, tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD, menyebutkan bahwa dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRDSebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar dianggap lunas.

Pemeriksaan terhadap Hartono sempat menemui kendala saat yang bersangkutan berobat ke SingapuraKemudian, adik pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan izin berdasarkan keterangan dokter ahli tekanan darah dari RS GleneaglesIsinya, dia harus istirahat empat pekan terhitung sejak 29 Desember 2008Saat masa berlaku izin itu habis pada 29 Januari 2009, Hartono kembali mengajukan izin empat pekan.

Terkait penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Marwan mengungkapkan, kejaksaan kemarin bertemu perwakilan BPKP"Tadi menyamakan persepsiNanti segera disampaikan hasilnya," kata MarwanDia mengungkapkan, masih membutuhkan satu keterangan dari ahli untuk mengetahui besarnya nilai investasi.

Hotma Sitompoel, kuasa hukum Hartono, menjanjikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik pekan ini"Kami akan turut membantu memperlancar pemeriksaan," katanyaMenurut dokter, kata Hotma, kliennya seharusnya masih membutuhkan waktu istirahat 10 hariKarena itu, dia minta pemeriksaan dilakukan bertahap(fal/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Keluhkan Hambatan di Lapangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler