Anggota DPR Ditahan Kejaksaan

Dugaan Penyuapan Untuk Meloloskan Pinjaman Daerah

Kamis, 12 November 2009 – 01:36 WIB
Foto : Yan Cikal/Radar Banten/JPNN

SERANG - Anggota DPR RI, Dimyati Natakusumah ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) BantenPolitisi PPP yang pernah menjadi Bupati Pandeglang, Banten itu ditahan Kejati) Banten, Rabu (11/11) petang, sekitar pukul 18.50

BACA JUGA: Kepentingan Individu Pimpinan Tunggangi KPK

Penahanan Dimyati berdasarkan surat penahanan nomor Print-23310/0.6/Pd.1/11/2009 tanggal 11 November 2009
Dimyati ditahan selama 20 hari.

Dimyati yang di DPR duduk sebagai anggota Komisi III itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Serang setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.30

BACA JUGA: Banyak Daerah Berkemampuan Rendah

Dimyati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan untuk melicinkan pinjaman daerah Pemkab Serang ke Bank Jabar Banten senilai Rp 200 miliar itu datang dengan ditemani kuasa hukumnya, Tb Sukatma
Keduanya datang mengendarai mobil mewah jenis sedan Mercy bernopol B 1966 BM.

Tiba di gedung Kejati Banten, keduanya langsung menuju ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten

BACA JUGA: Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21

Berdasarkan informasi, Dimyati menjalani pemeriksaan menyusul kasus yang menjerat mantan orang nomor satu di Kabupaten Pandeglang tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap penuntutan.

Setelah sekitar dua jam diperiksa, wartawan media cetak dan elektronik yang menunggu di Kejati Banten mendapatkan informasi bahwa Dimyati Natakusumah bakal langsung ditahanProses penahanannya sendiri cukup memakan waktuPihak Kejati Banten berupaya mengecoh para wartawan ketika akan membawa Dimyati ke LP Kelas II A Serang

Untuk mengelabui wartawan, pihak Kejati menyiapkan mobil tahanan bernopol A 9993 A di depan pintu samping gedung KejatiMobil itu dijaga anggota Samapta Polda Banten.Tak hanya itu, dua mobil mewah jenis Honda CRV nopol B 8576 GK dan mobil Nissan X-Trail nopol B 2628 DY juga disiapkan di depan dua pintu lain kantor Kejati Banten.

Pengecohan itu tak membawa hasilWartawan akhirnya mengetahui kalau Dimyati akan dibawa ke LP Kelas II A Serang menggunakan mobil mewah jenis Honda CRV nopol B 8576 GK.  Saat akan memasuki mobil, Dimyati yang dicecar pertanyaan hanya sedikit memberi komentar soal penahanannya dalam kasus suap pinjaman daerah itu“Ini resiko jabatan politis,” katanyaEntah, apa yang dia maksud dengan pernyataannya tersebut.

Namun di halaman LP Kelas II A Serang, Dimyati justru kembali menegaskan adanya makelar kasus (markus) di Kejaksaan Agung berinisial L“Markus itu adaCari saja sendiri, inisialnya L,” tukasnya.

Penahanan Dimyati Natakusumah oleh Kejati Banten itu mendapat tentangan dari kuasa hukumnya, Tb SukatmaDi halaman Kejati Banten, dia menyatakan bahwa Kejati Banten telah berbuat sewenang-wenang.“Kejati sewenang-wenangKami akan mengkaji penahanan klien kami itu dan akan mempraperadilankan Kejati,” tandas pengacara yang tergabung dalam Novian & Partners tersebut.

Dia menilai, penahanan kliennya tersebut subyektifMenyusul kedatangan Dimyati Natakusumah dilakukan sehari sebelum pemanggilannya oleh Kejati Banten yang sedianya berlangsung pada Kamis (12/11) hari ini.“Saya kecewa, Pak Dimyati ditahan karena alasan takut menghilangkan barang bukti atau kaburDia kan telah menunjukkan etiket baik dengan datang hari ini (tadi malam-red) karena khawatir tidak dapat datang besok (hari ini-red)Kesibukan klien kami padat karena dia menjadi wakil pimpinan Baleg (Badan Legislasi) DPR RI,” tuturnya.

Kekecewaan Tb Sukatma, juga lantaran penahanan kliennya tersebut dilakukan tanpa izin dari Presiden RIMenurutnya, izin dari presiden itu diperlukan karena Dimyati Natakusumah tidak lagi berstatus sebagai Bupati Pandeglang“Izin dari presiden dulu itu kan untuk penyidikan, upaya penahanan ini juga harus ada karena Pak Dimyati sekarang menjadi anggota DPR RI,” tegas Tb Sukatma.

Namun Kepala Kejati Banten Abdul Wahab Hasibuan yang dimintai konfirmasi soal keberatan pengacara Dimyati enggan memberikan keterangan dengan alasan sibukMenurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten Mustaqim pada pukul 20.30 tadi malam, Abdul Wahab masih disibukkan dengan pekerjaan.“Pak Kajati masih sibuk, besok sajaUntuk masalah ini, harus Pak Kajati yang memberikan keterangan,” ujarnya(don/jpnn/ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati dan Wako Diminta Aktif Tuntaskan Batas Wilayah


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler