Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21

Rabu, 11 November 2009 – 22:05 WIB
JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi oleh siapapunBukan hanya oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk untuk memverifikasi adanya dugaan kriminalisasi KPK, tetapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun tidak diperkenankan.

"Presiden itu memang kepala negara dan pemerintahan

BACA JUGA: Bupati dan Wako Diminta Aktif Tuntaskan Batas Wilayah

(Tapi) dia tidak bisa dong, mengintervensi penyidikan dan penuntutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/11).

Makanya dalam penyidikan dan penuntutan, kata Marwan pula, kewenangan itu akan diserahkan kepada Kapolri dan Kejagung
"Nanti terserah Kapolri dan Jaksa Agung, sejalan atau tidak

BACA JUGA: BAP Asli Wiliardi Tak Diterima Jaksa

Kalau menurut Kapolri dan Jaksa Agung tidak ada korelasinya dengan temuan-temuan mereka (Tim 8, Red), itu tidak bisa diperhatikan," cetusnya.

Menurut Marwan, sikap itu bukan berarti (lembaga penyidik) melawan kepada presiden
"Tetapi sejauh ini Presiden tidak pernah  memerintahkan untuk mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh TPF alias Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution," katanya.

Dikatakan Marwan, terkecuali jika Presiden berkata lain, maka itu akan menjadi tanda tanya

BACA JUGA: Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium

"Berarti Presiden keluar dari kewenangannyaKarena siapapun itu, tidak boleh menghalangi penyidikan dan penuntutan, karena ada ancamannya (yakni) Pasal 21," tukasnya.

Kategori mengintervensi sendiri, kata Marwan, adalah jika ada perintah untuk menghentikan penyidikan atau jaksa diperintah untuk mengembalikan status Bibit dan Chandra karena tidak terbukti"'Hei jaksa! Kembalikan itu karena tidak terbuktiItu ada ini...' Itu sudah mengintervensi dan menghalangi," tambahnya mencontohkan.

Makanya kata Marwan, dalam pertemuan dengan Tim 8 beberapa waktu lalu, rekomendasi yang akan dikeluarkan tim tersebut ditujukan kepada Presiden, bukan kepada Kapolri dan Jaksa AgungAdnan Buyung Nasution bersama timnya juga mengerti dan memahami pasal 21 KUHAP tersebut.

Namun, Marwan mengakui bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui, apakah rekomendasi yang diserahkan Tim 8 kepada Presiden melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto itu, sudah diterima Jaksa Agung Hendarman SupandjiSementara itu, Hendarman sendiri yang ditanya soal rekomendasi itu, mengatakan memang belum menerimanya"Rekomendasinya saya belum terima," katanya.

Seperti diketahui pula, SBY sendiri seusai rapat bersama Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri, Jaksa Agung dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa, di Istana Negara, Senin (9/11) malam lalu, mengatakan tidak punya kewenangan untuk mencampuri proses hukum perkara Bibit dan ChandraKarena itu, Presiden menyerahkan kepada Jaksa Agung dan Kapolri, langkah yang harus mereka tempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim 8 yang menyatakan kasus Bibit-Chandra tidak memiliki bukti yang cukup kuat(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop Setor Upah Pungut ke Depdagri!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler