JAKARTA – Hasil evaluasi Depdagri atas daerah-daerah otonom baik yang lama maupun hasil pemekaran ternyata tak begitu menggembirakanPasalnya, tak semua daerah mendapat skor tinggi
BACA JUGA: Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Bahkan banyak daerah yang masih mendapat skor rendah.Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (11/11), Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilakukan berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2008
Gamawan menyebutkan, hasil evaluasi tahun 2009 itu dilakukan terhadap kinerja daerah tahun 2007
BACA JUGA: Bupati dan Wako Diminta Aktif Tuntaskan Batas Wilayah
Evaluasia kinerja Pemda dilakukan terhadap 411 dari 524 daerah otonom yang adaDari hasil klasifikasi itu, tidak ada provinsi yang masuk kategori sangat tinggi
BACA JUGA: BAP Asli Wiliardi Tak Diterima Jaksa
Sebanyak 20 yang masuk kategori tinggi, 20 berkategori sedang dan tiga provinsi masuk kategori rendahUntuk atas kabupaten, terdapat 9 kabupaten dan 2 kota yang masuk kategori sangat tinggiDalam kategori tinggi ada 13 kabupaten dan 42 kota105 kabupaten dan 23 kota masuk kategori sedang, serta 54 kabupaten dan 10 kota masuk kategori rendah.Sedangkan untuk hasil evaluasai atas 148 DOB yang berusia diatas 3 hingga 10 tahun, diperoleh hasil hanya satu kabupaten yang masuk kategori tinggiProvinsi baru yang masuk kategori tinggi ada 3 daerah, sedangkan dua daerah tergolong sedang dan dua lainnya rendahSementara untuk kategori tinggi ada 33 kabuaten dan 12 kota, 37 kabupaten dan 5 kota masuk kategori sedang, serta 21 kabupaten dan 5 kota masuk kategori rendah.
“Sedandainya hasil evaluasai kemampuan ternyata menunjukkan DOB tak memiliki kemampuan maka Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memberi pertimbangan ke Presiden untuk memproses lebih lanjut rekomendasi Presiden ke DPR, apakan dihapus atau digabungkan,” ujar Gamawan.
Dalam kesmpulan akhir raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Burhanuddin Napitupulu itu, Komisi II DPR meminta Depdagri menyampaikan laporan hasil evaluasi menyeluruh dan grand disign pemekaran daerah kepada Komisi II DPR selambat-lambatnya pada Maret 2010.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilematis Soal Payung Hukum Moratorium
Redaktur : Antoni