jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menilai perlu adanya komunikasi yang baik untuk mengatasi polemik penjabat (Pj) kepala daerah yang diusulkan gubernur.
Menurut dia, perlu komunikasi antara Menteri Dalam Negeri dengan gubernur yang mengusulkan nama Pj kepala daerah, tetapi ditolak pemerintah karena berbagai pertimbangan.
BACA JUGA: Implementasi DBON Sukses di SEA Games Vietnam, DPR Apresiasi Menpora Amali
"Solusinya Pj kepala daerah yang diusulkan gubernur dan ditolak Mendagri dikembalikan saja atau langsung telepon gubernur. Ini masalah komunikasi, koordinasi, dan konsultatif sehingga tidak menjadi gaduh," kata Anwar Hafid di Jakarta, Selasa (31/5).
Dia berharap ke depannya pemerintah bisa lebih mengakomodir usulan Pj kepala daerah yang diusulkan gubernur untuk menghindari kegaduhan di daerah.
BACA JUGA: DPR Setujui Pembahasan 2 RUU Ini Diperpanjang
Menurut dia, gubernur yang mengusulkan Pj kepala daerah merupakan dalam rangka ciptakan asas desentralisasi pemerintahan.
Anwar menilai dalam kasus Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang sempat menolak melantik Pj kepala daerah yang ditunjuk Mendagri, bisa diselesaikan tanpa menimbulkan kegaduhan.
BACA JUGA: KontraS akan Melapor ke Ombudsman Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri Bereaksi
"Sebaiknya usulan nama Pj dikembalikan ke gubernur untuk diperbaiki, itu lebih 'soft' sehingga kewibawaan pemerintah bisa terjaga," katanya.
Menurut dia, Kemendagri pasti melakukan penelitian dan penelusuran sebelum menerima atau menolak usulan nama-nama Pj kepala kepala daerah yang diusulkan gubernur.
Dia menilai bisa saja karena calon yang diajukan gubernur tidak netral dan memiliki unsur politis, sehingga tidak memenuhi syarat ditunjuk Kemendagri sebagai Pj kepala daerah. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perwira Aktif TNI dan Polri Perlu Diberi Ruang Menduduki Jabatan Pj Kepala Daerah
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian