KontraS akan Melapor ke Ombudsman Soal Penunjukan Pj Kepala Daerah, Kemendagri Bereaksi

Senin, 30 Mei 2022 – 18:46 WIB
Pelantikan lima penjabat gubernur pada Kamis (12/5). Ilustrasi Foto: Dea Hardianingsih/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menanggapi rencana Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) melaporkan Kemendagri ke Ombudsman.

KontraS berencana melaporkan Kemendagri ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi penunjukan penjabat kepala daerah.

BACA JUGA: Pengamat Militer: MK Belum Tegas soal TNI Aktif Jadi Pj Kepala Daerah

Hingga saat ini, kata Kastorius, pihaknya belum menerima dokumen pengaduan KontraS.

"Kami belum menerima dokumen pengaduan KontraS ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi di dalam penugasan Pj. kepala daerah," kata Kastorius kepada wartawan, Senin (30/5).

BACA JUGA: Begini Pendapat Endri Sanopaka soal Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri

Menurut dia, KontraS dan organisasi sipil lainnya berhak untuk melaporkan Kemendagri ke Ombudsman.

Meski begitu, dia menegaskan penunjukan penjabat kepala daerah yang dilakukan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA: Perwira Aktif TNI dan Polri Perlu Diberi Ruang Menduduki Jabatan Pj Kepala Daerah

Selain itu, lanjut dia, pengisian penjabat kepala daerah juga sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Artinya, pemerintah dalam hal ini Kemendagri sebenarnya hanya melaksanakan perintah UU di dalam penunjukan dan penugasan Pj. kepala daerah," ujar Kastorius.

Dia juga menegaskan bahwa aturan atau SOP penunjukan penjabat kepala daerah sudah ada.

Selain itu, instrumen evaluasi triwulan penjabat kepala daerah juga sudah ditentukan.

Dengan begitu, proses penugasan penjabat kepala daerah diyakini sudah melalui proses yang akuntabel. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tito Karnavian Dianggap Biang Kekisruhan Dalam Penunjukan Pj Kepala Daerah


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler