Anggota DPRD Depok Jadi Buronan Polisi Paling Dicari

Selasa, 07 Februari 2017 – 11:00 WIB
Barang bukti sabu sabu yang disita polisi dari kediaman anggota DPRD Depok ET. Foto: Adnan/Indopos

jpnn.com - jpnn.com - Satnarkoba Polresta Depok menetapkan status anggota DPRD Kota Depok berinisial ET menjadi buronan. Penetapan status daftar pencarian orang (DPO) itu menyusul dugaan keterlibatan sang politikus itu dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Apalagi, ada dugaan rumah wakil rakyat itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis kristal bening dengan bandar yang bernama Siti Ummu Kalsum.

BACA JUGA: Gila! Napi di Medan Memproduksi Ekstasi di Balik Jeruji

Sebelumnya, Siti dicokok usai mengantarkan pesanan narkoba ke rumah anggota dewan asal Partai Golkar itu.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan status ET menjadi DPO lantaran dia kabur saat rumahnya di Jalan Haji Sulaiman, RT 02/05, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok digerebek Minggu dinihari (5/2) lalu.

BACA JUGA: Nggak Tahu Bersyukur, Sudah Punya Toko Masih Jualan SS

Bahkan sebelum kabur saat rumahnya digerebek, wakil rakyat dari partai berlambang pohon beringin ini sempat mengkonsumsi dua paket sabu-sabu yang diantarkan Siti, Sabtu malam (4/2). Barang haram itu diantarkan Siti ke kediaman ET.

”ET kabur saat rumahnya kami gerebek, dan sampai sekarang belum menyerahkan diri. Jadi sekarang statusnya jadi buronan yang paling kami cari,” terangnya kepada INDOPOS saat dikonfirmasi di Mapolresta Depok, Senin (6/2).

BACA JUGA: Astagaaa, Ada Puluhan Ribu Narkoba di Rumah Bu Hajah

Putu juga mengatakan, saat menggerebek rumah ET jajarannya menemukan dua plastik kecil yang diduga bekas paket sabu-sabu. Selain juga disita pipet kaca untuk mengkonsumis barang haram tersebut. Parahnya, paket barang memabukan itu disimpan ET di kotak kartu namanya.

”Jadi di kotak tempat kartu nama itu selain ada plastik yang kami duga bekas sabu-sabu, juga ada pin nama anggota DPRD Kota Depok dengan inisial ET yang disimpan di dalam lemari di rumahnya,” terang juga perwira menengah Polri ini lagi.

Dijelaskan Putu lagi, terungkapnya peredaran dan penyalahgunaan sabu-sabu yang melibatkan anggota DPRD Depok oleh jajarannya terjadi setelah dua bulan lalu warga sekitar melaporkan jika kediaman ET kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Hingga Sabtu malam (4/2), ujar Putu juga, pihaknya berhasil menangkap Siti Ummu Kalsum di Jalan Raya Mochtar, Kota Depok usai mengirimkan pesanan narkoba ke rumah ET.

Dari tangan Siti, polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 2,8 gram dan satu unit telepon selular (ponsel), uang Rp 5.000 serta timbangan elektrik dan bong (alat hisap sabu-sabu).

”Dari Siti, kami mengetahui ternyata baru saja mengirimkan sabu-sabu ke rumah ET,” ungkapnya juga.

Putu juga memaparkan, dalam komunikasi ET memiliki kode pemesanan narkoba kepada Siti.

”Kode pemesan sabu-sabu disamarkan dengan kata ’kue’ saat keduanya berkomunikasi baik melaui telepon maupun SMS,” ungkapnya juga.

Setelah Siti ditangkap, ungkap Putu juga, polisi langsung melakukan interogasi.

”Dari nyanyian Siti itu kami selanjutnya menggerebek rumah ET. Tapi saat kami gerebek rumahnya di Kecamatan Sawangan, dia kabur dari pintu belakang rumahnya,” paparnya.

Menurut Putu lagi, ternyata ET mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun lalu. Hal itu mereka dapatkan dari pengakuan Siti yang kerap mengirimkan narkoba itu rutin ke rumah salah satu anggota DPRD Kota Depok tersebut.

”Nilai narkoba yang dipesan bervariasi,” paparnya juga.

Mulai paket Rp 400 ribu hingga paket Rp 500 ribu. ”Kami masih mendalami kasus keterlibatan ET dalam peredaran sabu-sabu dengan Siti. Kemungkinan banyak yang beli dari Siti di rumah anggota DPRD ini. Bukan ET saja,” cetusnya lagi.

Putu juga berharap ET segera menyerahkan diri untuk membela diri terkait pengakuan Siti tersebut. ”Sebelum statusnya kami naikkan menjadi tersangka, lebih baik ET segera menyerahkan diri,” cetus Putu lagi.

Di tempat yang sama, Siti Ummu Kalsum sang bandar sabu-sabu mengatakan sudah mengenal ET sejak setahun lalu. Kata dia, anggota dewan itu telah tujuh kali memesan sabu-sabu dan meminta diantarkan ke rumahnya secara langsung oleh dirinya.

Dia juga memaparkan, nilai pemesanan sabu-sabu itu dengan berat 0,58 gram/paket dengan nilai Rp 500 ribu. Dalam sebulan, ujar Siti juga, ET memesan dua paket sabu-sabu kepada dirinya. ET mengaku mengkonsumsi sabu-sabu sebagai doping untuk bekerja.

Lantaran, ucap Siti juga, kegiatan ET sebagai anggota dewan kerap menyambangi konstituennya tanpa melihat waktu. Bisa dari pagi hingga tengah malam.

”Saya kenal sama anggota DPRD itu dari salah satu teman. Ya dapat dikatakan dia langganan tetap saya,” ungkapnya juga.

Saat ditanya kalau ET memesan narkoba dengan kode ’kue’, Siti membenarkannya. ”Anggota dewan itu biasa mesan sabu-sabu melalui telepon dan SMS. Kodenya yah itu,’kue’,” tuturnya juga.

Siti menambahkan, dirinya tidak pernah ragu mengatarkan sabu-sabu kepada ET, lantaran dia sudah mengetahui kalau dia anggota DPRD.

”Kalo nganter sabu-sabu saya sering dikasih tips. Kalau lagi banyak uang saya suka dikasih Rp 200 ribu tpai kalau dia lagi gak punya uang paling dikasih Rp 100 ribu,” ucapnya juga. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Malaysia Coba-Coba Berbuat Nekat di Indonesia


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler