jpnn.com - jpnn.com -Andi Salim alias Mr Lim atau Alim, terjaring razia petugas keamanan Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Narapidana (napi) penghuni Blok I Kamar 4 Rutan Tanjung Gusta itu diduga memproduksi narkoba jenis ekstasi di dalam selnya. Dalam razia itu terungkap penemuan 91 butir ekstasi dan alat pencetak manual untuk pembuatan pil tersebut.
BACA JUGA: Nggak Tahu Bersyukur, Sudah Punya Toko Masih Jualan SS
"Kami melakukan razia rutin, Jumat 3 Februari. Dari kamar sel Andi, kami temukan diduga inex (ekstasi) sebanyak 91 butir dan alat cetak manual," kata Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IA Tanjung Gusta, Nimrot Sihotang, seperti dikutip Medanbagus (RMOL), Senin (6/2).
Andi sendiri merupakan terpidana kasus narkotika dengan dihukum selama delapan tahun. Dia juga disebut-sebut ikut dalam jaringan bandar narkoba internasional bernama Togiman alias Toge.
BACA JUGA: Astagaaa, Ada Puluhan Ribu Narkoba di Rumah Bu Hajah
Diduga, Andi memproduksi ekstasi dengan bahan baku seadanya menggunakan alat cetak manual. Kemudian, ekstasi hasil karyanya dipasarkan ke sesama penghuni rutan.
Hal itu diketahui setelah sebelumnya petugas mengamankan warga binaan bernama Tabrani Ismail dengan barang bukti satu butir ekstasi yang ditemukan di dalam selnya. "Kami melakukan penggeledahan rutin setiap harinya untuk memberantas pengendalian narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Nimrot.
BACA JUGA: Warga Malaysia Coba-Coba Berbuat Nekat di Indonesia
Saat ini, kedua napi tersebut sudah diserahkan ke Polsek Helvetia untuk penyelidikan dan pengembangan kasus. "Sudah kami serahkan ke Polsek Helvetia untuk proses selanjutnya," pungkas Nimrot. (wah/rmol/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Putuskan Berjihad, Siapkan Perlawanan
Redaktur : Tim Redaksi