Anggota DPRD Ketangkap Bawa Shabu

Selasa, 24 Februari 2009 – 20:39 WIB
JAKARTA– Setelah ditangkap oleh petugas Terminal IB Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (23/2), pukul 17.30 WIB, hingga malam ini, Anggota DPRD Kota Pariaman Basrial (43) yang membawa 7 gram shabu masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya“Saat ini, petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya masih memeriksa yang bersangkutan secara marathon untuk mendapatkan berbagai keterangan yang diperlukan pihak kepolisian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulkarnaen di Jakarta Selasa (24/2).

Selain membawa shabu, petugas juga menyita dua alat penghisap shabu yang ada dalam tasnya

BACA JUGA: Iskandar Diterbangkan ke Lombok

"Barang bukti dibawa dengan menggunakan tas
Petugas yang memeriksa tas curiga dengan barang itu sehingga dia ditangkap," ujarnya

BACA JUGA: PT. Inco Lecehkan Pemda

Dari pengakuannya, lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, terungkap bahwa Basrial sudah mengkonsumsi barang haram itu sejak Desember 2007 dengan alasan kesehatan, kesegaran dan menjaga vitalitas.

Anggota DPRD yang juga Ketua Partai PKPI Kota Pariaman itu berada di Jakarta untuk mengurus keperluan partai
"Saat ditangkap, dia akan pulang ke Pariaman

BACA JUGA: Waspadai Aksi Sunat Anggaran Proyek !

Sabu itu dibeli di Jakarta untuk dibawa pulangKami masih mengusut darimana dia mendapatkan shabu," kata Kombes Pol ZulkarnaenKepada penyelidik, Basrial mengaku membeli barang haramnya itu dari seseorang berinisial J di daerah Glodok, Jakarta BaratBasrial membeli sabu sebanyak 10 gram senilai Rp 14 juta"Dia sudah 3 kali beli shabu ke J sebelum ini," kata Zulkarnain.

Pada saat tertangkap, seorang teman Basrial ikut dibekukNamun karena tidak menemukan barang haram, orang yang menemani Basrial dan juga berinisial J tersebut kemudian dibebaskanBasrial yang menjabat sebagai Ketua F-PKPI Kota Pariaman, Sumbar, sempat lolos dalam pemeriksaan X-Ray dengan berpura-pura meninggalkan satu barang bawaannya dengan alasan ingin makan bakso.

Dia ditangkap saat kembali masuk untuk mengambil tas yang sebelumnya dia tinggalkanPolisi mendeteksi adanya bong (alat hisap shabu) dalam tas itu dan saat Basrial digeledah ditemukan sabu seberat 7 gramSementara Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Ibnu Hajar mengatakan belum mendapat informasi resmi dari kepolisian ataupun yang bersangkutan terkait kasus Basrial.

Ibnu menambahkan, Basrial merupakan Ketua Fraksi Sabiduak Sadayuang (Sebiduk Sedayung, red) yang merupakan koalisi parpolBasrial sudah 10 tahun menjadi anggota DPRD, pada periode 1999-2004 untuk DPRD Kabupaten Padangpariaman dan 2004-2009 untuk DPRD Kota Pariaman."Dia dikenakan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," sambung Zulkarnain(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sulbar Klaim Sukses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler