Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Sebagai Aktor Intelektual Unjuk Rasa

Selasa, 10 Maret 2009 – 17:42 WIB
JAKARTA - Seorang anggota DPRD asal Sumatera Utara telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis di gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, pada 3 Februari 2009.

"Tersangka ini bernama ALDia seorang anggota DPRD Sumut," tegas Kapolri Jenderal Bambang Hendarso, usai bertemu dengan para pimpinan media massa di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/3).

Lebih lanjut dikatakan Kapolri, tersangka berperan sebagai aktor intelektual dalam aksi itu

BACA JUGA: Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M

Dengan begitu, jumlah tersangka dalam kasus itu bertambah menjadi 69 orang
Hanya saja, hingga kini pihak penyidik Polda Sumatera Utara belum dapat memeriksa tersangka AL, lantaran masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.

Untuk diketahui, unjuk rasa anarkis dalam rangka menuntut pembentukan Propinsi Tapanuli itu, menyebabkan ruang sidang wakil rakyat dirusak massa, dan berakibat Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat meninggal dunia dalam aksi itu, karena terkepung massa dan terkena serangan jantung.

Dari semua tersangka, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana

BACA JUGA: 257 Lokasi Panas Bumi Bakal Beroperasi

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan upaya perencanaan untuk membunuh Abdul Azis Angkat
Polri telah meminta izin kepada Mendagri untuk memeriksa 18 anggota DPRD Sumut terkait dengan kasus ini, namun hingga kini izin belum diberikan

BACA JUGA: AJI Jakarta Buka Pengaduan Pekerja Media

(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tersangka Suap Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler