"Tersangka ini bernama ALDia seorang anggota DPRD Sumut," tegas Kapolri Jenderal Bambang Hendarso, usai bertemu dengan para pimpinan media massa di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/3).
Lebih lanjut dikatakan Kapolri, tersangka berperan sebagai aktor intelektual dalam aksi itu
BACA JUGA: Bantuan Hukum BI Butuh Dana di Bawah Rp 50 M
Dengan begitu, jumlah tersangka dalam kasus itu bertambah menjadi 69 orangUntuk diketahui, unjuk rasa anarkis dalam rangka menuntut pembentukan Propinsi Tapanuli itu, menyebabkan ruang sidang wakil rakyat dirusak massa, dan berakibat Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat meninggal dunia dalam aksi itu, karena terkepung massa dan terkena serangan jantung.
Dari semua tersangka, tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana
BACA JUGA: 257 Lokasi Panas Bumi Bakal Beroperasi
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan upaya perencanaan untuk membunuh Abdul Azis AngkatBACA JUGA: AJI Jakarta Buka Pengaduan Pekerja Media
(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tersangka Suap Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi