jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Singkil, Syahrial Raf.
Sementara terhadap empat komisioner lainnya, masing-masing Yarwin Adi Dharma, Dodi Syah Putra, Tita Rospita, dan Rahman Syukur, direhabilitasi nama baiknya.
BACA JUGA: Paripurna Perppu Pilkada Dipercepat
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Teradu III atas nama Syahrial Raf selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya putusan ini. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Yarwin Adi Dharma, Teradu II atas nama Dodi Syah Putra, Teradu IV atas nama Tita Rospita, dan Teradu V atas nama Rahman Syukur selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian amar putusan DKPP seperti dibacakan Anggota Majelis Valina Singka Subekti, di ruang sidang DKPP, Jakarta, Jumat (16/1).
Sanksi dijatuhkan setelah sebelumnya DKPP menerima pengaduan dari Yakarim Munis yang berasal dari Partai Aceh. Melalui kuasanya Mohd. Syafrijal Bako, Yakarim menuduh para komisioner KIP Aceh Singkil telah melanggar kode etik, karena meloloskan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Aceh atas nama Aminullah Sagala yang tidak memenuhi syarat administratif. Aminullah memiliki keanggotaan partai politik ganda. Yaitu Partai Aceh dan Partai Demokrat.
BACA JUGA: Ketua KPU Kubu Raya Kena Sanksi
Atas pengaduan, KIP Aceh Singkil menyatakan meloloskan Aminullah, berdasarkan aturan khusus terkait keanggotaan ganda calon di partai politik. Dalam surat edaran KPU Nomor 324/KPU/V/2013, menyatakan anggota partai politik lokal Aceh dapat diajukan oleh partai politik nasional dalam pencalonan pemilu 2014. Baik sebagai bakal calon anggota DPR, DPRA, atau DPR Kabupaten tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota partai politik lokal Aceh.
Namun pengadu punya tafsir yang berbeda. Menurut pengacara Syafrijal Bako, yang dibolehkan dalam surat edaran adalah anggota partai lokal dicalonkan oleh partai nasional. Dalam kasus Aminullah, merupakan kebalikannya. Aminullah adalah anggota partai nasional yang dicalonkan menjadi anggota legislatif melalui partai lokal.
BACA JUGA: PKB Minta DPR Segerakan Paripurna Perppu Pilkada
Menanggapi keterangan-keterangan dan bukti yang ada, DKPP dalam pertimbangannya berpendapat, kekhususan seperti yang diatur dalam UU No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP No 20/2007 terkait keanggotaan partai politik, bukan terkait pencalonan sebagai anggota legislatif. Sehingga, Aminullah harus mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut.
Karena itu terhadap Syahrial Raf DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras karena merupakan anggota KIP lama (incumbent) yang mengetahui kejadian sebenarnya. Pada saat peristiwa tersebut terjadi, Syahrial menjabat ketua kelompok kerja verifikasi calon anggota legislatif, sehingga tidak mungkin tidak tahu.
“Berdasarkan hal tersebut DKPP berpendapat Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf c dan Pasal 15 huruf a, b, dan huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” berikut bunyi pertimbangan putusan DKPP.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Timses Zulkifli Hasan Sebut PAN Sudah Lari dari Khitahnya
Redaktur : Tim Redaksi