jpnn.com - JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Gustiar, Jumat (16/1).
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu atas nama Gustiar, selaku Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian amar putusan DKPP sebagaimana dibacakan anggota Majelis Sidang, Nur Hidayat Sardini.
BACA JUGA: PKB Minta DPR Segerakan Paripurna Perppu Pilkada
Gustiar dilaporkan oleh Bahruddin melalui Kuasa Hukumnya Hasibuan ke DKPP karena dianggap tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, untuk membatalkan calon Dewan terpilih, Rahmad S dari Partai PKB, daerah pemilihan 5 Kabupaten Kubu Raya.
Rekomendasi diberikan setelah ijasah paket C Rahmad dinyatakan tidak sah dan akan dicabut/dimusnahkan berdasarkan pernyataan dinas pendidikan.
BACA JUGA: Timses Zulkifli Hasan Sebut PAN Sudah Lari dari Khitahnya
Namun terhadap aduan tersebut, teradu mengaku telah melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap ijazah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.
Namun berdasarkan fakta dan bukti persidangan, DKPP tetap berpendapat teradu kurang cermat menindaklanjuti surat Bawaslu Kalimantan Barat Nomor 308/Bawaslu/KB/IX/2014. Sehingga tidak mendapatkan penegasan dari surat pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.
BACA JUGA: Masa Kampanye Pilkada 2015 Lumayan Lama
Selain itu, DKPP berpandangan teradu masih ragu terhadap hasil klarifikasi yang sudah dilakukan, sehingga tidak membuat keputusan melakukan pergantian calon terpilih.
Menurut DKPP, teradu seharusnya tidak melakukan pelantikan terhadap calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Rahmad, karena Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya menganggap ijazah tersebut bermasalah.
Teradu seharusnya melakukan penundaan pelantikan, sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa harus mengubah hasil perolehan suara terhadap calon tersebut. Selain itu, teradu juga seharusnya memberi kesempatan bagi para pihak yang bersengketa untuk mencari jalan hukum sampai ada putusan pengadilan.
Untuk perkara ini dua anggota DKPP masing-masing Valina Singka Subekti dan Ida Budhiati, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka menilai teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena telah melakasanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan bertindak cermat serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Rekomendasikan Munas Bersama
Redaktur : Tim Redaksi