jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati dipercepatnya pelaksanaan sidang paripurna DPR untuk memberi keputusan diterima atau ditolak Perppu No.1/2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Juga Perppu No.2/2014 tentang pemerintahan Daerah, yang akan digelar Selasa (20/1) pekan depan.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan utusan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamaruzzaman, di gedung DPR, Jumat (16/1).
BACA JUGA: Ketua KPU Kubu Raya Kena Sanksi
Sedangkan pengambilan keputusan tingkat komisi dalam bentuk pandangan mini fraksi, akan dilakukan sehari sebelumnya, Senin (19/1).
"Senin tanggal 19 Januari pukul 14.30, disampaikan pandangan mini fraksi dari masing-masing fraksi. Setelah pandangan mini fraksi selesai yang didengarkan oleh pemerintah, hari Selasa 20 Januari dilakukan rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Perppu," kata Rambe dan disetujui seluruh anggota, Jumat (16/1) petang.
BACA JUGA: PKB Minta DPR Segerakan Paripurna Perppu Pilkada
Terkait perbaikan Perppu nantinya, Rambe mengatakan revisinya akan diharmonisasi melalui Badan Legislasi DPR, berdasarkan usul inisiatif anggota untuk diajukan kembali ke prolegnas. Hal ini juga disepakati pemerintah.
"Seluruh fraksi menyatakan yang tadi mendukung Perppu sepakat untuk mengubah Perppu. Pemerintah juga menyatakan kesepakatan itu bahwa Perppu harus dilakukan perubahan dan perbaikan agar kita miliki undang-undang yang membuat kepastin dan penyelenggaraan pilkada di daerah," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Timses Zulkifli Hasan Sebut PAN Sudah Lari dari Khitahnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Kampanye Pilkada 2015 Lumayan Lama
Redaktur : Tim Redaksi