PKB Minta DPR Segerakan Paripurna Perppu Pilkada

Jumat, 16 Januari 2015 – 15:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) meminta pimpinan DPR segera mengagendakan sidang paripurna untuk memutuskan status Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda. Permintaan FPKB itu sebagai respon atas sikap sejumlah fraksi di DPR yang meminta perubahan substansi perppu.

Menurut anggota FPKB di Komisi II DPR, Malik Haramain, sikap DPR atas perppu hanya menerima atau menolak. "Usulan perubahan substansi perppu oleh sejumlah fraksi baru bisa dilakukan setelah perppu diterima dan otomatis menjadi undang-undang. Pembahasan substansi oleh Komisi II tidak bisa disampaikan atau diusulkan sebelum paripurna menerima perppu," katanya, Jumat (16/1).

BACA JUGA: Timses Zulkifli Hasan Sebut PAN Sudah Lari dari Khitahnya

Tadi malam, sembilan dari 10 fraksi di DPR sudah menyampaikan persetujuannya atas Perppu Pilkada dan Perppu Pemda. Hanya Fraksi Partai Gerindra yang belum memberikan pandangannya. Rencananya, kedua perppu itu akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna pada 17 Februari 2014.

Namun, Malik menilai jadwal paripurna pada 17 Februari 2015 itu terlalu lama. Padahal, KPK perlu persiapan untuk menggelar pilkada.

BACA JUGA: Masa Kampanye Pilkada 2015 Lumayan Lama

“Karena itu segera saja pimpinan DPR menjadwalkan paripurna tentang perppu. Setelah itu Komisi II segera membahas usulan-usulan perubahan," jelasnya.(fat/jpnn)

 

BACA JUGA: Akbar Rekomendasikan Munas Bersama

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terpilih Tahun Ini Berpeluang Baru Ditetapkan 14 Mei 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler