Anggota Komisi III Laporkan Pimpinan DPR ke BK

Senin, 11 Oktober 2010 – 16:30 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR secara resmi telah menerima mosi tidak percaya sebanyak 33 orang anggota Komisi III DPR RI terhadap pimpinannya, yang mereka duga telah melanggar aturan pertama, membacakan surat masuk sebelum dibawa ke paripurna dan kedua, terkait dipanggilnya calon Kapolri Timur Pradopo oleh pimpinan DPRSeperti diketahui, kejadian itu berlangsung Rabu (6/10) lalu, sebelum dilangsungkannya fit and proper test calon Kapolri oleh Komisi III.

Ke-33 penandatangan mosi tidak percaya itu menyampaikan aduan mereka ke BK DPR, dengan diwakili sejumlah anggota Komisi III, antara lain yakni Bambang Soesatyo, Ahmad Yani, Syarifuddin Sudding dan Eva Kusuma Sundari

BACA JUGA: Sebut Dana TC untuk Kampanye

Mereka diterima oleh Wakil Ketua BK, Nudirman Munir, di ruang kerja BK, Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/10)
Mereka mengadukan kelima unsur pimpinan DPR, masing-masing Marzuki Alie (Ketua DPR), serta Priyo Budi Santoso, Pramono Anung, Taufik Kurniawan dan Anis Matta selaku Wakil Ketua DPR.

"Pelanggaran etika itu adalah pelanggaran Undang-Undang

BACA JUGA: Kerugian Banjir di Wasior Belum Dihitung

Tidak etis itu sudah melanggar
Tentu akan kita lihat dalam laporan ini

BACA JUGA: Paskah Berharap Dia yang Terakhir

Tidak akan ada 'hengky-pengky' dalam pengaduan ini," kata Nudirman Munir pula, saat menerima laporan pengaduan tersebut, Senin (11/10).

Salah seorang anggota delegasi, Aziz Syamsuddin mengatakan, perbuatan pimpinan dewan yang membacakan surat masuk sebelum dibawa ke paripurna itu, jelas menyalahi aturan"Membacakan surat masuk sebelum dibawa ke paripurna itu menyalahi aturanMekanismenya, surat itu harusnya dibacakan dulu dalam paripurna, baru dibuka ke publik," kata Aziz yang juga Wakil Ketua Komisi III itu.

Demikian juga halnya dengan langkah pimpinan DPR sendiri dalam mengundang calon KapolriMenurut Aziz, langkah mengundang calon Kapolri, Komjen Timur Pradopo, ke DPR RI sebelum diuji, juga tidak etis"Itu rangkaianItu juncto-nya," ungkap Aziz.

Hanya saja, kenapa kejadian serupa yang juga berlangsung di saat proses pemilihan Panglima TNI, calon pimpinan KPK dan calon Gubernur BI, ternyata tidak menimbulkan preseden buruk? Mengomentari hal tersebut, Aziz berpandangan bahwa itu juga bagian dari proses pembelajaran bagi DPR"Namun kali ini Komisi III berniat untuk meluruskannyaKarena ini menyangkut Komisi Hukum, kita tegakkan hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III Benny Kabur Harman, menegaskan bahwa mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh beberapa anggota Komisi III terhadap pimpinan DPR itu, bukanlah atas nama Komisi III"Protes yang diberikan semata-mata hanya koreksi moral, dan tidak dilakukan atas nama komisiSebab (hal itu) tidak pernah dibahas dan diputuskan dalam sidang Komisi III," kata Benny pula.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh sejumlah anggota Komisi III itu (sebenarnya) bukanlah mosi tidak percaya, tetapi hanya protes terhadap sikap pimpinan dewan yang mengundang calon Kapolri, yang dianggap tak sesuai dengan kelaziman yang berlaku di dewan"Itu juga dibahas dalam rapat internal Komisi III," jelas Benny.

Menurut politisi Partai Demokrat itu pula, peraturan perundang-undangan menjamin hak anggota dewan untuk memberikan pendapat mengenai apa sajaSementara mengenai tindak lanjut protes itu, Benny sendiri menolak memberikan sikap"Tanya saja ke BK," sarannya.

Sementara, Sarifuddin Suding membantah adanya keinginan dari anggota DPR untuk menggulingkan Ketua DPR Marzuki Alie dari jabatannyaIa mengatakan bahwa laporan itu tidak terkait dengan adanya tuntutan untuk mengundurkan diri.

"Dalam surat yang diserahkan, tidak ada tuntutan mundurTetapi (hanya) menguraikan persoalan yang terjadi di pimpinan DPR, yang tindakannya di luar dari tata tertib, tidak lazimNanti BK yang akan memproses dan mengkaji lebih jauh," katanya pula(fas/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Tindak Pidana Hutan Segera Dibahas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler