RUU Tindak Pidana Hutan Segera Dibahas

Senin, 11 Oktober 2010 – 15:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengakui sulit untuk mengantisipasi aksi pembalakan liar yang kian tahun semakin menjadi-jadiKesulitan disebutkan terutama menyangkut luasnya hutan Indonesia, serta kondisi geografis yang sulit untuk diawasi

BACA JUGA: Irjen Kemenkeu Susul Sri Mulyani ke Bank Dunia

Karena itulah, pemerintah berencana untuk menyiapkan undang-undang khusus guna mengantisipasi pembalakan liar (illegal logging).

"Untuk hukuman, seberat-beratnya patokan yang dipakai kalau bisa minimal 10 tahun
Kalau sekarang, maksimal 10 tahun

BACA JUGA: Pemerintah Masih Seleksi Lima Provinsi

Artinya, 1 hari pun dihukum juga bisa
Karena itu, bila dulunya diusulkan ke DPR adalah RUU Pembalakan Liar, maka sekarang kita usulkan menjadi RUU Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut)," ungkap Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, kepada wartawan, Senin (11/10), di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.

Sebenarnya, kata Zulkifli lagi, tugas utama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) adalah menjaga kelestarian hutan

BACA JUGA: KPK Panggil Lagi Miranda Pekan Depan

Untuk menjaga kelestarian itu pula katanya, Kemenhut perlu meminta dukungan dari semua stakeholders yang ada, termasuk Pemda, pengadilan, hingga masyarakat sekitar, terkait kelestarian hutan iniSelain itu, Kemenhut juga menurutnya bertanggungjawab pada (aspek) penegakan hukum.

"Kalau soal penegakan hukum, itu kan menjadi tugas Kemenhut jugaKarena itu, kami pada hari Kamis (14/10) mendatang akan menyiapkan draft RUU TipihutTujuannya agar ada efek jera bagi mereka yang merusak hutan, (dengan) mendapat hukuman yang setimpalJangan sampai seperti yang lalu-lalu, yang banyak bebasnya daripada yang kena (hukuman)Karena UU Tipihut itu kan lebih kuat," tegas Zulkifli.

RUU ini sendiri awalnya, kata Zulkifli, merupakan RUU yang diusulkan atas inisiatif DPR, yang mendapat dukungan penuh dari pemerintahDiharapkannya, RUU Tipihut akan dapat selesai dalam tahun ini juga"Mudah-mudahan tahun ini juga RUU sudah bisa selesaiNanti akan kita bahas lagi bersama DPRUU ini beda lagi dengan moratoriumKarena moratorium itu termasuk tata ruang, jadi tidak bisa pakai RUU ini," jelas Zulkifli(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sumut Tak Penuhi Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler