JAKARTA -- Hamka Yandhu, mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang sudah menjadi terpidana kasus suap travellers cheque dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004, mengaku cek yang diterimanya digunakan untuk membiayai kegiatan kampanye.
Namun, dia tidak menyebutkan adanya arahan partai dalam pemilihan DGS BI yang dimenangi oleh Miranda Gultom tersebut"Milih sendiri," katanya usai diperiksa KPK, Senin (11/10) sore.
Hamka menjelaskan bahwa pilihannya jatuh kepada Miranda Gultom karena didasari oleh beberapa pertimbangan
BACA JUGA: Kerugian Banjir di Wasior Belum Dihitung
Pertimbangannya antara lain mengingat kemampuan, senioritas dan pengalaman Miranda yang dinilai lebih mumpuni dibandingkan calon lain.Saat ditanya apakah cek yang diterimanya merupakan imbalan untuk pemilihan Miranda, Hamka tidak bersedia memberi keterangan
BACA JUGA: Paskah Berharap Dia yang Terakhir
Dalam kesempatan ini, Hamka kembali diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus TC ini.Sebelumnya, Hamka telah divonis penjara dua tahun enam bulan untuk kasus yang sama
BACA JUGA: RUU Tindak Pidana Hutan Segera Dibahas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Kemenkeu Susul Sri Mulyani ke Bank Dunia
Redaktur : Tim Redaksi