jpnn.com - JPNN.com -- Pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang ikut kunjungan kerja ke Kota Ambon pada Agustus 2015 lalu diduga tidak pulang dengan tangan kosong. Mereka diduga mendapat "uang saku" dari pengusaha.
Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, kunker itu diikuti antara lain Damayanti Wisnu Putranti, Fary Djemi Francis, Michael Watimena, Yudi Widiana Adia dan Mohamad Toha.
BACA JUGA: KPK Pasti Panggil Lagi 8 Pejabat Polda Sumsel
"Dalam rangka menyerap usulan program aspirasi di Maluku," kata jaksa membacakan dakwaan terdakwa suap mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12).
Jaksa menjelaskan, dalam kunker itu Amran memperkenalkan Khoir kepada anggota Komisi V DPR Mohamad Toha.
BACA JUGA: Presdir Paramount Enterprise Mangkir dari Panggilan KPK
Kemudian, Amran dan Khoir menyampaikan kepada Toha agar program aspirasinya disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Malut.
Jaksa menyatakan, Amran juga meminta Abdul Khoir memberikan Rp 455 juga sebagai uang saku anggota Komisi V DPR yang melakukan kunker.
BACA JUGA: Delapan Pejabat Polda Sumsel Mangkir Panggilan KPK
"Dengan maksud agar anggota Komisi V DPR RI yang mengikuti kunjungan kerja bersedia menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara," kata jaksa.
Khoir pun menyanggupi. Kemudian, Khoir menyerahkan Rp 455 juta kepada Amran di sebuah hotel di Ambon. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Panggil Presdir Paramount Enterprise
Redaktur & Reporter : Boy