jpnn.com - JPNN.com - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho dan Sekretaris PT Paramount Enterprise Vika Andreani mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/12).
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap penanganan perkara peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Delapan Pejabat Polda Sumsel Mangkir Panggilan KPK
Ervan dan Vika seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka bekas Presdir Lippo Group Eddy Sindoro.
"Ada dua saksi yang tidak datang terkait dengan tersangka ESI yakni Vika dan Ervan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (28/12).
BACA JUGA: KPK Panggil Presdir Paramount Enterprise
Menurut Febri, seharusnya para saksi kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik.
Pasalnya, keterangan saksi sangat dibutuhkan untuk membongkar dugaan suap yang menyeret Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro.
BACA JUGA: Mantan Bos Lippo Belum Mau Pulang, KPK Masih Sabar
Febri mengatakan, seharusnya keterangan saksi itu akan didalami lebih lanjut dalam rangkaian penyidikan Eddy.
Karenanya dia meminta agar saksi konsisten untuk datang dan memberikan keterangan. "Kami minta konsisten agar memberikan keterangan sebenarnya," tegas Febri lagi.
Menurut Febri, penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan saksi tersebut. "Kami harap saksi berkomitmen untuk bicara dengan jujur," tegasnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Politikus Senayan Masih Berstatus Saksi
Redaktur & Reporter : Boy