jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan delapan polisi yang salah satunya mantan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Djoko Prastowo tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedianya, delapan pejabat Polri itu akan diperiksa pada pekan lalu dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
BACA JUGA: KPK Panggil Presdir Paramount Enterprise
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penjadwalan pemeriksaan delapan orang itu dilakukan pada 22-24 Desember 2016 lalu.
Namun, mereka tidak ada yang memenuhi panggilan penyidik komisi antirasywah.
BACA JUGA: Mantan Bos Lippo Belum Mau Pulang, KPK Masih Sabar
"Saksi-saksi tersebut tidak datang," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/12).
Febri mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran mereka. Febri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi intensif dengan Korps Bhayangkara terkait pemeriksaan terhadap anggota Polri yang keterangannya dibutuhkan KPK.
BACA JUGA: Tiga Politikus Senayan Masih Berstatus Saksi
"Kami berharap tidak ada hambatan soal itu dan penegak hukum memberi contoh kepatuhan terhadap hukum," katanya.
Febri belum bisa memerinci apa kaitan anggota Polri itu dengan kasus dugaan suap Yan Anton Ferdian.
"Rinciannya saya tidak dapat informasi itu. Mungkin nanti kita bisa update di persidangan siapa-siapa saja pihak yang terkait dengan kasus di Banyuasin," ujarnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Yan Anton Disidang di Palembang
Redaktur & Reporter : Boy