jpnn.com - JPNN.com - Presiden Direktur (Presdir) Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (28/12).
Ervan akan diperiksa sebagai saksi suap pengajuan peninjauan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ervan akan diperiksa untuk tersangka mantan Presdir Lippo Group Eddy Sindoro. "Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka ESI," kata Febri, Rabu (28/12).
BACA JUGA: Mantan Bos Lippo Belum Mau Pulang, KPK Masih Sabar
Selain Ervan, penyidik juga memanggil Sekretaris PT Paramount Enterprise International Vika Andreani. Ervan, Vika dan Yendra Afrizal juga dari unsur swasta akan diperiksa sebagai saksi Eddy Sindoro yang kini belum menyerahkan diri kepada KPK.
Eddy dijadikan tersangka suap kepada Panitera PN Jakpus Edi Nasution. Sebelumnya, Edi dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno sudah diproses di persidangan.
BACA JUGA: Tiga Politikus Senayan Masih Berstatus Saksi
Doddy didakwa bersama-sama Eddy, Ervan Adi Nugroho, Direktur PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) Hery Soegiarto, dan karyawan legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti menyuap Edi Nasution Rp 150 juta.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Fitroh Rohcahyanto, pemberian uang tersebut untuk menunda proses eksekusi pelaksanaan putusan pengadilan (aanmaning) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana.
BACA JUGA: Bupati Yan Anton Disidang di Palembang
Uang itu juga untuk menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited meskipun telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seharian Diperiksa KPK, Legislator PKB Jadi Irit Bicara
Redaktur & Reporter : Boy