Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada

Rabu, 28 Oktober 2009 – 20:07 WIB

JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah aktivis yang menamakan diri Panitia Pemberhentian Penyelenggara Pemilu (P4), di Senayan, Rabu (28/10)Kelompok yang dipimpin koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuty ini secara tegas mendesak pemberhentian anggota KPU periode 2007-2013 yang diketuai Abdul Hafiz Anshary

BACA JUGA: Polri Disarankan Hentikan Penyidikan Bibit-Chandra

Ketua Komisi II DPR Burhanuddin Napitupulu menyatakan, pada prinsipnya Komisi II DPR menyetujui desakan itu.

"Semangat yang muncul sama
Kita memang butuh masukan-masukan mengenai masalah ini

BACA JUGA: Dinilai Parsial, Menkeu Cabut 35 Peraturan

Sebelum ini, kami sudah menerima masukan dari Prof Ramlan Surbakti (mantan anggota KPU, red)," ujar Burnap
Sikap yang lebih tegas disampaikan anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Sujatmiko

BACA JUGA: AH Ritonga: Saya Ini Korban

Mantan aktivis 1998 itu merasa yakin, tidak hanya PDIP yang menjadi korban buruknya kinerja KPU, tapi juga Golkar yang pada pilpres 2009 lalu mengusung Jusuf Kalla sebagai capres.

Budiman mengatakan, dasar bagi pemberhentian pimpinan dan anggota KPU sebenarnya sudah jelas, sebagaimana rekomendasi Pansus DPR tentang DPT agar anggota KPU segera diberhentikan"Sebenarnya, rekomendasi DPR sudah terang benderangKPU yang sekarang susah diharapkan," ujar Budiman.

Dia menyarankan seluruh anggota Komisi II untuk menyampaikan ke fraksinya masing-masing, untuk selanjutnya masing-masing fraksi mengeluarkan sikap politik yang tegas agar anggota KPU segera diberhentikan

Sementara, dalam paparannya, Ray Rangkuty menjelaskan bahwa Pansus DPR sudah merekomendasikan pemberhentian anggota KPU"Rekomendasi Pansus ini sebenarnya mengiringi berbagai pandangan dari berbagai lembaga lainSebelumnya, Komnas HAM juga telah menyatakan hal yang sama," ujarnyaKata ray, sumber masalah yang harus dipertanggungjawabkan KPU sudah jelas, yakni upaya sistemik penghilangan hak politik warga negara pada pileg 2009 lalu.

Bawaslu, lanjut Ray, juga telah melakukan berbagai upaya hukum agar anggota KPU dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana pemiluSekali pun upaya tersebut senantiasa mentah di tangan aparat hukum, lanjutnya, tapi setidaknya hal itu menjelaskan tingkat pelanggaran KPU"Tak luput, MK memperlihatkan kegeramannya dengan KPU," ujarnya.

Sementara, Jerry Sumampouw dari Komite Pemilih (TePI) Indonesia menjelaskan, pergantian anggota KPU harus secepatnya dilakukanPasalnya, dalam waktu dekat akan digelar sekitar 210 pilkada di seluruh IndonesiaKalau komposisi KPU yang sekarang masing dipertahankan, maka pilkada dikhawatirkan banyak terjadi permasalahan"Hingga saat ini, pedoman dan panduan pelaksanaan pilkada saja belum dikeluarkan KPU, padahal bulan depan itu, tahapan-tahapan pilkada sudah dimulai," urai Jerry.

Hal lain yang menunjukkan ketidaksigapan KPU, hingga saat ini regulasi mengenai bagaimana penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada, juga masih samarYang dimaksud Jerry, belum tegas apakah DPT pilpres 2009 akan menjadi DPS pilkada, ataukah diperlukan pemuthakiran tersendiriHal lain yang disorot Jerry, hingga saat ini masih ada 26 DPRD di 26 daerah baru hasil pemekaran yang keanggotaannya belum terisiPadahal, masalah pengisian DPRD itu sangat penting, lantaran sebagai daerah otonom baru, daerah itu hanya diberi waktu dua tahun untuk mempersiapkan jalannya pemerintahan yang normal"Kalau dua tahun belum jalan, maka dianggap daerah gagal dan balik lagi bergabung ke induknya," urainya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Menteri Picu Ketegangan di Departemen


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler