Polri Disarankan Hentikan Penyidikan Bibit-Chandra

Rabu, 28 Oktober 2009 – 20:07 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ada yang menarik dalam keterangan pers Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung) Abdul Hakim Ritonga, Rabu (28/10) soreMeski tak secara langsung, Ritonga seolah menyarankan kepada penyidik Polri agar menghentikan saja penyidikan berkas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jika tak mampu membuktikan kesalahan mereka.

"Kalau memang tidak terbukti, kawan jangan dizolimi

BACA JUGA: Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada

Jangan lama-lama digantung, dihentikan saja," ujar Ritonga.

Ini diutarakan Ritonga, saat menjelaskan dugaannya mengenai rekaman itu, yang disebut merupakan upaya pengalihan perhatian terhadap perkara pokok yang tengah ditangani penyidik

Tepatnya yakni dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang kini disangkakan kepada Bibit dan Chandra.

Sebagai gambaran saja, saat ini berkas perkara itu sudah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, kepada penyidik Bareskrim Polri

BACA JUGA: Dinilai Parsial, Menkeu Cabut 35 Peraturan

Alasannya, terdapat beberapa kekurangan dalam berkas penyidikan, untuk menguatkan dugaan yang dituduhkan.

Lalu, apakah menurut Ritonga, sebenarnya berkas Bibit-Chandra itu layak dinaikkan ke penuntutan? Terkait pertanyaan ini, Ritongga tak menjawab secara rinci

Yang jelas katanya, pihaknya masih menunggu rampungnya berkas pemeriksaan dari penyidik Polri itu.

"Mengenai terbukti atau tidak, itu (tergantung) penyidik

BACA JUGA: AH Ritonga: Saya Ini Korban

Kejaksaan hanya menunggu," ujarnya(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Menteri Picu Ketegangan di Departemen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler