jpnn.com - JAKARTA - Ada yang menarik dalam keterangan pers Wakil Kepala Kejaksaan Agung (Wakajagung) Abdul Hakim Ritonga, Rabu (28/10) soreMeski tak secara langsung, Ritonga seolah menyarankan kepada penyidik Polri agar menghentikan saja penyidikan berkas Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, jika tak mampu membuktikan kesalahan mereka.
"Kalau memang tidak terbukti, kawan jangan dizolimi
BACA JUGA: Anggota KPU Harus Dipecat Sebelum Pilkada
Jangan lama-lama digantung, dihentikan saja," ujar Ritonga.Ini diutarakan Ritonga, saat menjelaskan dugaannya mengenai rekaman itu, yang disebut merupakan upaya pengalihan perhatian terhadap perkara pokok yang tengah ditangani penyidik
Sebagai gambaran saja, saat ini berkas perkara itu sudah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum, kepada penyidik Bareskrim Polri
BACA JUGA: Dinilai Parsial, Menkeu Cabut 35 Peraturan
Alasannya, terdapat beberapa kekurangan dalam berkas penyidikan, untuk menguatkan dugaan yang dituduhkan.Lalu, apakah menurut Ritonga, sebenarnya berkas Bibit-Chandra itu layak dinaikkan ke penuntutan? Terkait pertanyaan ini, Ritongga tak menjawab secara rinci
"Mengenai terbukti atau tidak, itu (tergantung) penyidik
BACA JUGA: AH Ritonga: Saya Ini Korban
Kejaksaan hanya menunggu," ujarnya(zul/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Menteri Picu Ketegangan di Departemen
Redaktur : Tim Redaksi