Wakil Menteri Picu Ketegangan di Departemen

Rabu, 28 Oktober 2009 – 19:05 WIB

JAKARTA -- Keberadaan wakil menteri yang rencananya akan ada di sejumlah departemen, bisa menjadi sumber konflik internal di departemen tersebutPengamat Hukum Tata Negara (HTN) Irman Putra Sidin mengatakan, potensi konflik bisa terjadi antara menteri dengan wakil menteri, dan juga antara wakil menteri dengan para pejabat eselon I di departemen tersebut

BACA JUGA: Sudah Jadi Menteri, Jangan Terima Gaji DPR

Potensi konflik wakil menteri dengan menteri muncul lantaran keduanya merasa sama-sama sebagai pembantu presiden dan ditunjuk langsung oleh presiden.

"Hubungan menteri dengan wakil menteri bisa kurang baik karena sama-sama dipilih presiden," ujar Irman Putra Sidin di Jakarta, Rabu (28/10)
Potensi konflik makin besar jika keduanya berasal dari partai politik yang berbeda.

Sementara, potensi konflik juga antara wakil menteri dengan para pejabat eselon I di departemen itu

BACA JUGA: Menkes: Sarana Kesehatan Masih Minim Kualitas

Bila wakil menteri diambil dari kalangan birokrat, maka levelnya sejajar dengan para pejabat di departemen
"Sekjen, dirjen, itu kan selama ini posisinya juga satu level di bawah menteri

BACA JUGA: DKR Minta SBY Periksa Menkes

Itu bisa memunculkan ketegangan," ungkapnya.

Irman menyarankan, agar potensi konflik itu bisa ditekan, maka penunjukan wakil menteri harus berdasarkan usulan dari menteri yang bersangkutanBisa saja misalnya, menteri mengajukan tiga nama calon kepada presiden, dan presiden menetapkan satu nama"Ini penting agar menteri tetap bisa mengendalikan wakilnya," ujarnya.

Selain itu, harus dibuat peraturan yang tegas mengenai pembagian tugas antara wakil menteri dengan para pejabat eselon IHal ini supaya jangan ada rebutan tugas antarmereka"Sedangkan tugas menteri dengan wakilnya, harus sama karena wakil itu tugasnya hanya membantu menteriKalau berbeda, nantinya malah ada persaingan," ucapnya.

Dia berharap, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai mekanisme penunjukan jabatan wakil menteri, termasuk di dalamnya mengatur pembagian tugas dan kewenangannya

"Perlu diatur juga, misalnya, apakah jika menteri berhalangan tetap, maka secara otomatis wakilnya yang naik, atau presiden menunjuk menteri baru," ulas Irman.  Dia menilai, hanya ada tiga depertemen yang layak ada wakil menterinya, yakni Depdagri, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Pertahanan.

Penilaian bahwa jabatan wakil menteri berpotensi memicu konflik, juga disampaikan Cecep Effendi, pengamat politik dari The Indonesia Institute di press room DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10)Potensi itu terjadi apalagi diantara menteri dan wakilnya tidak ada kesepakatan dan kesepahaman kerja masing-masing.

"Jika tidak diikuti oleh kesepakatan masing-masing oleh menteri dan wakilnya akan bersumber konflikYang terpenting menteri harus merumuskan kerja mereka lima tahun kedepan kemudian ada kesepakatan kerja sama," katanya

Menurut Cecep, konflik itu bisa diminimalisir jika wakil menteri yang diangkat berasal dari kalangan profesional bukan dari kalangan politisi"Wakil menteri itu harus jabatan karir," ucapnyaCecep memahami rencana presiden bahwa ada  ada enam wakil menteri di enam departemenYakni, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Keuangan.

Menurutnya, enam depertemen itu memang tergolong strategis dan tugas menterinya berat.  "Saya kira itu bisa dipahami, Depdagri bukan hal yang gampang, menteri pertanian begituDengan adanya otonomi daerah Deptan tugasnya lebih berat karena sampai pada tingkat kabupaten," katanya(awa/sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, Pejabat Negara Dapat Renumerasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler