jpnn.com - JAKARTA - Sekitar 35 peraturan dalam bentuk PP, Keppres, Perpres, Keputusan Menkeu dan SK Sekjen kementerian/lembaga yang berkaitan dengan renumerasi pejabat negara akhirnya dicabutPasalnya, ke-35 peraturan tersebut dinilai parsial dan situasional (ad hoc), sehingga tidak ada konsistensi dalam penetapannya.
"Dengan akan adanya PP baru tentang renumerasi pejabat negara, tidak boleh ada pungutan lain
BACA JUGA: AH Ritonga: Saya Ini Korban
Itu sebabnya, 35 peraturan yang berkaitan dengan pemberian tunjangan pejabat saya cabut," tegas Menkeu Sri Mulyani, kepada wartawan di Kantor Menkeu, Rabu (28/10).Ditambahkannya, jika 35 peraturan tersebut tidak dicabut, maka akan ada double income dari setiap pejabat, sehingga terjadi in-efisiensi anggaran
Masih menurut Menkeu, inisiatif mengenai perlunya penataan sistem renumerasi pejabat negara ini, telah dimulai sejak 2005
BACA JUGA: Wakil Menteri Picu Ketegangan di Departemen
Di mana Presiden SBY menginstruksikan kepada Menkeu dan Meneg PAN untuk melakukan kajian dan evaluasi seluruh sistem pengganjian pejabat negara, untuk dapat menata sistem renumerasi dan penetapan tunjangan pejabat negara, agar tidak bersifat parsial dan tidak situasional (ad hoc)."Presiden minta disusun suatu kebijakan yang utuh dan komprehensif, agar tercapai sistem renumerasi pejabat negara yang adil dan tepat," tukasnya
BACA JUGA: Sudah Jadi Menteri, Jangan Terima Gaji DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes: Sarana Kesehatan Masih Minim Kualitas
Redaktur : Tim Redaksi