MEDAN -- Anggota KPU Kabupaten Simalungun, Robert Ambarita mengaku telah menerima suap Rp 50 juta dari Bupati Simalungun JR SaragihDalam konperensi pers di Medan kemarin (27/1), Robert mengatakan, uang yang disebutnya suap itu untuk meloloskan Saragih menjadi calon bupati.
Ditanya mengapa mau menerima uang itu, Robert mengatakan dirinya seolah kehilangan kesadaran saat menerima uang itu
BACA JUGA: Kaligis: Andai Saja Ayin Bermarga Pohan
"Saat diberi cek saya seperti terhipnotis," ujarnyaBACA JUGA: Bidik Penyuap, KPK Bakal Interogasi Gayus
Saat serah terima tidak ada saksi dan tidak ada bukti penerimaan.Dimintai tanggapan nyanyian Robert itu, Kuasa hukum Bupati Simalungun JR Saragih, Victor Nadapdap, balik menuding Ambarita punya motif politik
Aneh, kata Victor, karena ocehan itu baru disampaikan sekarang, padahal pelaksaan pemilukada sudah pertengahan 2010
BACA JUGA: Ayin Sudah Jago Panjat Kasur Tingkat
"Kok ngaku-ngaku disuap baru sekarangJelas sekali dia punya motif politik," ujar Victor kepada JPNN.Lantas, tindakan apa yang akan dilakukan menyikapi nyanyian Robert? Victor belum bisa memberikan penjelasan"Karena saya belum tahu persisYang jelas, ini lucu sekali," ucapnya.
Menurutnya, jika memang kliennya mencoba melakukan suap, saat itu juga Robert mestinya langsung menolak dan menyampaikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena jika benar, itu tergolong gratifikasi.
Terkait dengan masalah gratifikasi ini, kemarin Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, jika pemberian uang atau barang yang terkait dengan jabatan tidak dilaporkan ke KPK terhitung 30 hari sejak diterima, maka yang menerima bisa terkena tindak pidana gratifikasi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Kenaikan Gaji Sudah Ada Sejak 2010
Redaktur : Tim Redaksi