Anggota Pansus Pelindo II: RJ Lino Lakukan Pembohongan Publik

Kamis, 26 November 2015 – 11:14 WIB
RJ Lino. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Dugaan adanya pelanggaran dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Ports Holding (HPH) dalam kasus Pelindo II semakin kuat.

Anggota Pansus Angket Pelindo II DPR, Moh. Nizar Zahro menyebut perpanjangan kontrak pada 6 Juli 2014 tersebut hanya akal-akalan Dirut Pelindo II RJ Lino. Indikasinya, kontrak hanya ditandatangani Pelindo II dan JICT, tidak melibatkan HPH dan tidak benar adanya perubahan komposisi saham.

BACA JUGA: Anak Buah OC Kaligis Didakwa Turut Suap Hakim dan Panitera PTUN Medan

"Perpanjangan kontrak itu hanya akal-akalan saja. Berdasarkan dokumen 7 Juli dan 3 Agustus 2015, tidak ada perubahan saham seperti yang disampaikan Dirut Pelindo II bahwa saham Pelindo sudah 51 persen dan HPH 48,9 persen," kata Nizar di DPR, Kamis (26/11).

Setelah Pansus memeliti dokumen surkulasinya, komposisi saham Pelindo II - HPH tetap seperti kontrak awal tahun 1999, saham HPH masih dominan dibanding Pelindo II. Itu diperkuat akta notaris 3 Agustus 2015 di notaris Yulia, bahwa saham tidak berubah.

BACA JUGA: Tuntut Perlindungan, Rieke Pitaloka Temui Pimpinan DPR dan Jokowi

"Dua dokumen itu menunjukkan semakin terang benderang bahwa perpanjangan kontrak tidak sesuai norma dan peraturan perundang-undangan. Ada kebohongan publik yang dilakukan Dirut Pelindo II di media soal komposisi saham. Karena faktanya memang belum berubah," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Terorisme Tidak Bisa Dihilangkan, Hanya Bisa Dikurangi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pihak Kampus Dukung Perbaikan Penempatan dan Perlindungan TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler