Angka Perceraian Masih Tinggi

Didominasi Cerai Gugat

Rabu, 29 September 2010 – 09:03 WIB

KEBUMEN -- Angka perceraian di Kabupaten Kebumen ternyata lebih didominasi oleh perkara cerai gugat atau dengan kata lain pihak istri yang minta ceraiHingga akhir September 2010, tercatat ada 939 kasus cerai gugat yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kebumen.

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen Drs Agus Sudrajat MH, ada berbagai hal yang menjadi penyebab tingginya perkara cerai gugat di Kebumen

BACA JUGA: Gubernur Kaltim Ditelepon Gubernur Sulsel

“Bisa saja disebabkan pengaruh keterbukaan informasi dan tingkat kesadaran sang istri yang semakin meningkat untuk menyelesaikan problem rumah tangganya di Pengadilan,” kata Agus, Selasa (28/9) kemarin.

Dia menambahkan, jika ditotal, laporan perkara yang sudah masuk ke Pengadilan Agama Kebumen hingga 23 September ini mencapai 1.546 kasus
Atau jika dirata-rata, dalam satu bulan kasus yang ditangani Pengadilan Agama Kebumen mencapai 150 kasus.

Dari jumlah 1.546 kasus, sebanyak 939 berupa kasus cerai gugat, 589 kasus cerai talak dan 11 kasus permohonan cerai voulunter (tidak ada pihak tergugat) dan dispensasi (ijin) poligami sebanyak 7 perkara.

Jika ditilik dari latar belakang penyebab perceraian, sebanyak 548 pekara atau 35 persen disebabkan karena tidak ada tanggung jawab

BACA JUGA: Sekali Lagi, Ini Konflik Individu!

32 persen atau 532 kasus disebabkan sudah tidak ada keharmonisan, 211 kasus atau 15 persen disebabkan masalah ekonomi dan 97 kasus disebabkan adanya gangguan dari pihak ketiga (PIL/WIL).

Sementara kasus perceraian yang melibatkan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) cukup tinggi
Tercatat hingga kemarin ada 9 kasus dengan sebagian besar disebabkan karena masalah perselingkuhan.“Meski cukup banyak, secara kuantitas kasus perkara yang kita tangani masih dalam kategori sedang, terutama bila dibanding daerah lain,” pungkasnya.   

Sementara itu, dari data Pengadilan Agama Kebumen, angka perceraian cenderung terus menunjukkan grafik meningkat tiap tahunnya

BACA JUGA: Menhut Janji Izinkan Alih Fungsi Hutan di Batam

Pada 2007, tercatat ada 1.388 perkara yang ditanganiJumlah ini meningkat 466 perkara atau 33,57 persen menjadi 1.854 perkara di tahun 2008Di tahun 2009, jumlahnya 2.047 perkaraTerdiri dari 1.306 perkara cerai gugat, 643 perkara cerai talak, 19 permohonan cerai voulunter (tidak ada pihak tergugat) dan dispensasi poligami sebanyak 9 perkara(has)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarakan Bagai Kota Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler