jpnn.com, SIANTAR - Elianson Tondang, 31, dan Tumpak Maruli Simarmata, 37, terdakwa penganiayaan terhadap seorang anggota polisi divonis masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (6/11).
Sidang yang dipimpin Rozianti didampingi dua hakim anggota yaitu Justiar Ronal, dan Melinda Aritonang menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHPidana.
BACA JUGA: Katiman Bunuh Diri, Sebuah Catatan yang Mengejutkan di Kamar
Kedua terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Simalungun.
Hal yang memberatkan yakni kedua terdakwa membuat warga trauma. Dan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan.
BACA JUGA: Satu Kelas Murid SD Menangis Lantaran Dianiaya Gurunya
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David L Sipayung, yang sebelumnya menuntut keduanya selama 3 tahun penjara.
Kasus penganiayaan terhadap anggota polisi Perianto Sipayung terjadi, Minggu (4/6) sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Sutomo, Kelurahan Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
BACA JUGA: Lihat, Polisi Temukan 250 Kg Ganja Siap Edar di Rumah Ini
Malam itu, saksi korban bersama temannya dan juga terdakwa Elianson Tondang, menonton pasar malam. Terdakwa membuat keributan dan ditegur saksi korban. Tapi, terdakwa tak menggubris teguran itu, dan korban pun meninggalkan tempat tersebut.
Saat hiburan usai, terdakwa langsung mendorong tubuh korban dan memukuli bertubi-tubi, dibantu terdakwa Tumpak. Akibatnya, korban luka di sekujur tubuh dan dilarikan ke Rumah Sakit Betesda. (ros/ms/pmg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nekat Terjang Banjir, Gadis Ini Hanyut Bersama Motornya
Redaktur & Reporter : Budi