Polemik Penataan PKL di Tanah Abang

Anies Belum Merespons Koreksi Ombudsman, Nih Alasannya

Selasa, 27 Maret 2018 – 16:14 WIB
Anies Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum membaca laporan koreksi Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait malaadministrasi penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Karena itu, Anies mengatakan, dirinya belum bisa merespons apa pun atas koreksi itu.

BACA JUGA: PAN Menentang Rencana DPRD DKI Menginterpelasi Anies

“Nanti saya baca dulu, saya sampaikan kan kalau kami menghormati kami baca laporannya baru merespons," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3).

Menurut Anies, merespons suatu lampiran tidak bisa ditanggapi dengan pemahaman yang parsial. Anies menilai hal itu tidak menunjukkan kesopanan.

BACA JUGA: Diprotes Ombudsman, Sandi Siap Luncurkan Survei Kepuasan

"Kalau kami merespons tanpa membaca, itu namanya tidak menghargai. Masa respons sebelum membaca? Baca lengkap dulu," kata dia.

Sebelumnya, Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan perbaikan atas penataan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebab, penataan yang dilakukan Anies selama ini sudah berlawanan dengan hukum.

BACA JUGA: Respons Sandi soal Koreksi Ombudsman tentang PKL Tanah Abang

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu mendesak Anies untuk mengevaluasi seluruh penataan Tanah Abang agar sesuai peruntukannya. "Harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari tindakan malaadministrasi yang terjadi pada saat ini," kata Dominikus, Senin (26/3).

Dia juga meminta Anies membuat rancangan induk penataan PKL, menata dan memaksimalkan Pasar Blok G, dan mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru Raya sesuai peruntukannya.

Kedua, Dominikus memberikan waktu kepada Anies selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Hal ini untuk mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi saat ini.

"Ketiga, memaksimalkan peran dan fungsi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi terkait sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas dia.

Keempat, Dominikus menyampaikan, Tanah Abang harus menjadi proyek penataan kawasan di Indonesia. Karena itu, pedagang secara menyeluruh, lalu lintas, jalan raya dan pedestrian yang nyaman bagi pejalan kaki harus diperhatikan oleh Anies.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Fraksi PDIP Berharap Anies Menyadari Kesalahan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler